Realisasi penerimaan pajak UPTD Kota Jambi per April 2022 mencapai 25,58 persen terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pajak air permukiman.

"Realisasi penerimaan pajak pada UPTD Kota Jambi sebesar 25,58 persen atau sebesar Rp165,37 miliar dari target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp646,59 miliar," kata Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Muhammad Ariansyah di Jambi, Selasa.

Realisasi penerimaan pajak pada PKB sampai dengan April sebesar Rp91,33 miliar dari target sebesar Rp283,11 miliar. Kemudian realisasi penerimaan pajak pada BBN-KB sebesar Rp73,89 miliar dari target tahun 2022 sebesar Rp363 miliar.

Dan realisasi pajak Air Permukiman sebesar Rp149,37 juta dari target sebesar Rp447,29 juta. Penerimaan pajak pada UPTD Kota Jambi tersebut belum memenuhi realisasi target tahapan yang ditetapkan sebesar 33,33 persen.

Masih belum tercapainya realisasi penerimaan pajak sesuai dengan target tahapan tersebut di sebabkan oleh ada beberapa sektor penerimaan pajak yang masih belum di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Ada beberapa sumber penerimaan pajak yang masih belum di tetapkan oleh Pemerintah Pusat, tinggal menunggu pengesahan saja," kata Ariansyah.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jambi masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga realisasi penerimaan pajak tahun 2022 dapat terpenuhi sesuai dengan target yang ditetapkan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut di buka Pemerintah Provinsi Jambi dalam dua tahap. Pada tahap pertama dilaksanakan di awal tahun sampai dengan pertengahan tahun. Dan tahap kedua dilaksanakan dari Pertengahan tahun sampai dengan akhir tahun 2022.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022