Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi menargetkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2025 mencapai Rp100 miliar.
"Selama ini nominal target PAD dari BPHTB sekitar Rp80 miliar namun pada 2025, Wali Kota menargetkan sebanyak Rp100 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Senin.
Ia mengatakan Wali Kota juga menargetkan transaksi pengurusan BPHTB pada 2025 sebanyak 10.000 berkas.
"Kami menerima adanya laporan dari wajib pajak yang melakukan pengurusan BPHTB hingga tiga bulan, ini menjadi bahan evaluasi," kata Nella.
Untuk itu, BPPRD setempat itu menerapkan standard operating procedure (SOP) pengurusan BPHTB sehingga dapat dilakukan hanya dalam jangka waktu dua hari sehingga diharapkan target PAD tercapai.
"Hal ini kita pangkas sekarang jalurnya sehingga terjadi percepatan menjadi dua hari saja," katanya.
Selanjutnya untuk mengoptimalkan PAD BPHTB, Wali Kota melakukan sosialisasi percepatan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) secara virtual.
"Kita mendengar transaksi BPHTB mahal sekaligus sulit kemudian pengurusannya butuh waktu yang panjang, paradigma ini yang akan diubah menjadi lebih mudah," kata Wali Kota Jambi Maulana.
Diharapkan omzet PAD meningkat, kata Dia, dengan frekuensi transaksi yang lebih tinggi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja serta iklim bisnis menjadi tumbuh.