Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi mencatat sampai dengan bulan April 2022, capaian penerimaan Rp2,1 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp249,09 miliar.
"Penerimaan perpajakan dalam negeri terdiri dari PPh sebesar Rp1,3 triliun , PPN dan PPnBM sebesar Rp463,87 miliar PBB sebesar Rp4,65 M, dan pajak lainnya sebesar Rp19,69 miliar,"kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Supendi, Senin (30/5).
Dirinya menjelaskan, kinerja perpajakan ini, khususnya PPh, masih cukup baik tetapi juga perlu mendukung iklim usaha yang kondusif agar capaiannya stabil. Penerimaan perpajakan perdagangan internasional sampai dengan bulan April tahun 2022 sebesar Rp113,87 miliar terdiri dari bea masuk (BM) sebesar Rp2,55 miliar dan bea keluar (BK) sebesar Rp111,32 miliar.
Capaian bea masuk sampai dengan April 2022 berhasil mencatatkan peningkatan sebesar 58,39 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (Rp1,61 miliar) yang disebabkan oleh peningkatan impor kacang tanah sebesar 3,2 persen (yoy) dan semi manufaktur barang dari plastik sebesar 169,92 persen ( yoy). Sementara itu, bea keluar mengalami tumbuh negatif sebesar 10,46 persen (yoy) yang disebabkan oleh terdapat penurunan tarif atas pengenaan bea keluar pada komoditi cangkang sawit dengan terbitnya PMK No. 1/PMK.10/2022, penurunan ekspor cangkang sawit Januari-April 2022 dari periode yang sama tahun 2021.
"Juga karena larangan sementara ekspor CPO, RBD palm oil dan RBD palm oil yang berlaku mulai April 2022," katanya.
Capaian PNBP Rp144,45 miliar merupakan PBNP Badan Layanan Umum(BLU), dan Rp104,64 miliar merupakan PNBP Lainnya. Dari nilai PNBP Lainnya tersebut, PNBP yang dikelola oleh Kemenkeu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) melalui KPKNL Jambi adalah sebesar Rp5,9 miliar (PNBP Lelang dan PNBP Kekayaan Negara).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Penerimaan perpajakan dalam negeri terdiri dari PPh sebesar Rp1,3 triliun , PPN dan PPnBM sebesar Rp463,87 miliar PBB sebesar Rp4,65 M, dan pajak lainnya sebesar Rp19,69 miliar,"kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Supendi, Senin (30/5).
Dirinya menjelaskan, kinerja perpajakan ini, khususnya PPh, masih cukup baik tetapi juga perlu mendukung iklim usaha yang kondusif agar capaiannya stabil. Penerimaan perpajakan perdagangan internasional sampai dengan bulan April tahun 2022 sebesar Rp113,87 miliar terdiri dari bea masuk (BM) sebesar Rp2,55 miliar dan bea keluar (BK) sebesar Rp111,32 miliar.
Capaian bea masuk sampai dengan April 2022 berhasil mencatatkan peningkatan sebesar 58,39 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (Rp1,61 miliar) yang disebabkan oleh peningkatan impor kacang tanah sebesar 3,2 persen (yoy) dan semi manufaktur barang dari plastik sebesar 169,92 persen ( yoy). Sementara itu, bea keluar mengalami tumbuh negatif sebesar 10,46 persen (yoy) yang disebabkan oleh terdapat penurunan tarif atas pengenaan bea keluar pada komoditi cangkang sawit dengan terbitnya PMK No. 1/PMK.10/2022, penurunan ekspor cangkang sawit Januari-April 2022 dari periode yang sama tahun 2021.
"Juga karena larangan sementara ekspor CPO, RBD palm oil dan RBD palm oil yang berlaku mulai April 2022," katanya.
Capaian PNBP Rp144,45 miliar merupakan PBNP Badan Layanan Umum(BLU), dan Rp104,64 miliar merupakan PNBP Lainnya. Dari nilai PNBP Lainnya tersebut, PNBP yang dikelola oleh Kemenkeu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) melalui KPKNL Jambi adalah sebesar Rp5,9 miliar (PNBP Lelang dan PNBP Kekayaan Negara).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022