PT Jasa Raharja Cabang Jambi telah berkolaborasi dengan rumah sakit di seluruh kabupaten/ kota di wilayah Provinsi Jambi dalam upaya kecepatan pelayanan penerbitan jaminan biaya rawatan kepada masyarakat

Kolaborasi Jasa Raharja bersama 41 rumah sakit terjalin dalam Perjanjian Kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuan meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan penerbitan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, mengatakan hingga Mei 2022, Jasa Raharja Cabang Jambi telah melakukan kerja sama dengan 41 Rumah sakit yang terdiri dari rumah sakit pemerintah dan swasta di seluruh kabupaten/KotaProvinsi Jambi.

“Seluruh rumah sakit pemerintah di Provinsi Jambi telah bekerja sama dengan Jasa Raharja Cabang Jambi. Sesuai yang tertulis dalam MOU biaya rawatan yang dijaminkan kepada rumah sakit atas korban kecelakaan diantaranya santunan penggantian  perawatan maksimal Rp20 juta. Kemudian manfaat tambahan pengganti Biaya P3K Rp1 juta dan manfaat tambahan Penggantian Biaya Ambulance Rp500 ribu.

Donny juga menjelaskan, kerja sama penjaminan biaya rawatan bertujuan agar masyarakat dalam mendapatkan perawatan dengan penerbitan Jaminan dari Jasa Raharja  yang cepat dan mudah. Demikian juga apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan antar rumah sakit, Jasa Raharja Jambi bisa langsung menjaminkan sisa biaya rawatan sepanjang belum melewati batas maximal batas plafon di rumah sakit rujukan.

"Dengan adanya jaringan kerja sama 41 rumah sakit bersama PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, saya berharap masyarakat yang mengalami kecelakaan dapat segera tertangani sehingga diharapkan tingkat fatalitas kondisi korban dapat ditekan seiring dengan jaminan rawatan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama di rumah sakit," kata Donny menambahkan.

PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Provinsi Jambi, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. 

Berikut daftar rumah sakit pemerintah dan swasta yang bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Jambi.


Rumah Sakit Pemerintah

1.RSUD RADEN MATTAHER KOTA JAMBI
2.RS BHAYANGKARA KOTA JAMBI
3.RSUD ABDUL MANAP KOTA JAMBI
4.RSUD H. ABDURRAHMAN  SAYOETI 5.RSUD AHMAD RIPIN KABUPATEN MUAROJAMBI
6.RSUD SUNGAI BAHAR KABUPATEN MUAROJAMBI
7.RSUD SUNGAI GELAM KABUPATEN MUAROJAMBI
8.RSUD H ABDOEL MADJID BATOE
KABUPATEN BATANGHARI
9.RSUD KH DAUD ARIF KABUPATEN TANUNGJABUNG BARAT
10.RSUD SURYAH KHAIRUDDIN KABUPATEN TANUNGJABUNG BARAT
11.RSUD NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNGJABUNG TIMUR
12.RSUD H. HANAFI KABUPATEN MUARABUNGO
13.RSUD KOL ABUNDJANI BANGKO KABUPATEN MERANGIN
14.RSUD SULTAN TAHA SAIFUDIN KABUPATEN TEBO
15.RSUD HM CHATIB  QUZWAIN KABUPATEN SAROLANGUN
16.RSUD H. A THALIB KERINCI KOTA SUNGAIPENUH
17. RS DKT KERINCI KOTA SUNGAIPENUH


Rumah Sakit Swasta


1.RS DKT TKIV BRATANATA KOTA JAMBI
2.RS SANTA THERESIA KOTA JAMBI
3.RS KAMBANG KOTA JAMBI
4.RS ISLAM ARAFAH KOTA JAMBI
5. RS SILOAM HOSPITAL KOTA JAMBI
6.RS ROYAL PRIMAKOTA JAMBI
7.RS BAITURRAHIM KOTA JAMBI
8.RSIA ANNISA KOTA JAMBI
9.RS ERNI MEDIKA KOTA JAMBI
10.RS JIWA JAMBI KOTA JAMBI
11.RS RIMBO MEDIKA KOTA JAMBI
12.RS MITRA KOTA JAMBI
13.RUMAH SAKIT RAPHA THERESIA KOTA JAMBI
14.RUMAH SAKIT MITRA MEDIKA KABUPATEN BATANGHARI
15.RS SENTRAL MEDIKA KABUPATEN BUNGO
16.RS BERSAUDARA MANDIRI KABUPATEN BUNGO
17.RSIA H. ABDUL MALIK KABUPATEN BUNGO
18.RS PERMATA HATI KABUPATEN BUNGO
19.RS JABAL RAHMAH MEDIKA KABUPATEN BUNGO
20.RS SETIA BUDI KABUPATEN TEBO
21.RS MERANGIN MEDICAL CENTRE KABUPATEN MERANGIN
22.RS ANDIMAS KABUPATEN MERANGIN
23. RS RAUDHAH KABUPATEN MERANGIN
24. RS LANGIT GOLDEN MEDIKA KABUPATEN SAROLANGUN

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022