Bupati Tebo Jambi, Dr. H. Sukandar, S.Kom., M.Si tetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tanggal 7 April 2022 tentang Gerakan Literasi di Kabupaten Tebo. Perbup ini adalah refleksi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo terhadap persoalan literasi di Kabupaten Tebo.
Perbup yang ditetapkan pada tanggal 7 April 2022 mewajibkan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tebo memiliki program literasi.
“Literasi merupakan salah satu pondasi dasar dalam kehidupan manusia, makanya kita dorong melalui perbup ini agar gencar semakin banyak sekolah memiliki program budaya baca,” ujar Bupati setelah menandatangani Perbup.
Sukandar mengaku Perbup ini merupakan salah satu komitmennya dalam meningkatkan Indeks Pembangunana Manusia (IPM) di Kabupaten Tebo.
“Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index adalah pengukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup. Melalui Perbup Gerakan Literasi ini kita ingin meningkatkan angka partisipasi masyarakat maupun warga sekolah dalam bilang melek huruf dan pendidikan pada umumnya,” tegasnya.
Pihaknya bersyukur, Kabupaten Tebo menjadi salah satu mitra Program PINTAR Tanoto Foundation yang mendampingi guru dan kepala sekolah dalam bidang budaya baca.
“Tentu ini adalah komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Tebo dan Program PINTAR Tanoto Foundation dalam menjaga apa yang sudah dibangun seperti adanya program membaca, hadirnya pojok baca, hingga ketersediaan buku bacaan, apa yang sudah baik ini kita ikat dalam sebuah peraturan,” katanya.
Bupati menambahkan apa yang sudah bagus, agar terus dijaga dan terus dikembangkan, serta menyebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya.
“Saya berharap semua sekolah bisa terus meningkatkan program literasinya,” ujarnya.
Kuatkan Pemberdayaan Warga Sekolah
Dalam salah satu klausul disebutkan bahwa para siswa di setiap satuan pendidikan diwajibkan membaca buku. Termaktub di pasal 5 ayat (2) poin d, para siswa diwajibkan membaca buku selama 15 menit sebelum dan sesudah pelajaran.
Pendekatan “memaksa” (koersif) ini dimaksudkan sebagai langkah pembiasaan kepada para siswa. Diharapkan, dari pembiasaan, para siswa menjadi terbiasa dan akhirnya memiliki kesadaran mandiri untuk membaca.
Dilain sisi, untuk mendukung minat baca siswa, regulasi ini menekankan setiap satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan pra-sarana literasi yang memadai. Ditegaskan di pasal 5, satuan pendidikan memiliki sejumlah kewajiban untuk menyukseskan gerakan literasi di Kabupaten Tebo :
1)Menyediakan dan mengelola bahan-bahan bacaan non pelajaran yang bersifat edukatif, informatif, dan sekaligus rekreatif.
2)Mengelola perpustakaan satuan pendidikan dengan baik.
3)Menyediakan dan mengelola sarana sarana pra-sarana lain yang mendukung kegiatan literasi.
4)Memfasilitasi peserta didik dan warga satuan pendidikan untuk membuat produk tulisan.
Perbup ini adalah langkah positif yang perlu didukung oleh banyak orang. Tidak lain, tujuan utamanya adalah kemunculan generasi unggul yang memiliki kesadaran baca yang tinggi--sehingga selalu mempunyai kebaruan (novelty) dalam pemikiran.
Ketersediaan Buku
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebo, Sindi, S.H., M.H mengatakan dalam persiapan mengimplementasikan Perbup Literasi pihaknya telah membagikan buku bacaan sebanyak 115.058.
“Buku-buku tersebut dibagikan agar siswa memiliki ragam buku bacaan pilihan, supaya tidak bosan juga,” ujarnya.
Dalam salah satu bab di Perbup Literasi Bab III pasal 3 ayat 4 menyatakan setiap satuan pendidikan di Kabupaten Tebo wajib mempunyai program kegiatan literasi seperti membaca buku selama 15 menit sebelum dan sesudah pelajaran.
“Pendekatan “memaksa” (koersif) ini dimaksudkan sebagai langkah pembiasaan kepada para siswa. Diharapkan, dari pembiasaan, para siswa menjadi terbiasa dan akhirnya memiliki kesadaran mandiri untuk membaca,” katanya.
Di lain sisi, untuk mendukung minat baca siswa, regulasi ini menekankan setiap satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan pra-sarana literasi yang memadai, seperti pojok baca di kelas, pondok baca di halaman sekolah, maupun meresume hasil baca buku siswa yang diketahui bersama antara guru dan orangtua.
oleh: Hepi Kurniati, S.Pd (Guru SMPN 1 Tebo/ Fasilitator Program PINTAR Tanoto Foundation)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Perbup yang ditetapkan pada tanggal 7 April 2022 mewajibkan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tebo memiliki program literasi.
“Literasi merupakan salah satu pondasi dasar dalam kehidupan manusia, makanya kita dorong melalui perbup ini agar gencar semakin banyak sekolah memiliki program budaya baca,” ujar Bupati setelah menandatangani Perbup.
Sukandar mengaku Perbup ini merupakan salah satu komitmennya dalam meningkatkan Indeks Pembangunana Manusia (IPM) di Kabupaten Tebo.
“Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index adalah pengukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup. Melalui Perbup Gerakan Literasi ini kita ingin meningkatkan angka partisipasi masyarakat maupun warga sekolah dalam bilang melek huruf dan pendidikan pada umumnya,” tegasnya.
Pihaknya bersyukur, Kabupaten Tebo menjadi salah satu mitra Program PINTAR Tanoto Foundation yang mendampingi guru dan kepala sekolah dalam bidang budaya baca.
“Tentu ini adalah komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Tebo dan Program PINTAR Tanoto Foundation dalam menjaga apa yang sudah dibangun seperti adanya program membaca, hadirnya pojok baca, hingga ketersediaan buku bacaan, apa yang sudah baik ini kita ikat dalam sebuah peraturan,” katanya.
Bupati menambahkan apa yang sudah bagus, agar terus dijaga dan terus dikembangkan, serta menyebarluaskan ke sekolah-sekolah lainnya.
“Saya berharap semua sekolah bisa terus meningkatkan program literasinya,” ujarnya.
Kuatkan Pemberdayaan Warga Sekolah
Dalam salah satu klausul disebutkan bahwa para siswa di setiap satuan pendidikan diwajibkan membaca buku. Termaktub di pasal 5 ayat (2) poin d, para siswa diwajibkan membaca buku selama 15 menit sebelum dan sesudah pelajaran.
Pendekatan “memaksa” (koersif) ini dimaksudkan sebagai langkah pembiasaan kepada para siswa. Diharapkan, dari pembiasaan, para siswa menjadi terbiasa dan akhirnya memiliki kesadaran mandiri untuk membaca.
Dilain sisi, untuk mendukung minat baca siswa, regulasi ini menekankan setiap satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan pra-sarana literasi yang memadai. Ditegaskan di pasal 5, satuan pendidikan memiliki sejumlah kewajiban untuk menyukseskan gerakan literasi di Kabupaten Tebo :
1)Menyediakan dan mengelola bahan-bahan bacaan non pelajaran yang bersifat edukatif, informatif, dan sekaligus rekreatif.
2)Mengelola perpustakaan satuan pendidikan dengan baik.
3)Menyediakan dan mengelola sarana sarana pra-sarana lain yang mendukung kegiatan literasi.
4)Memfasilitasi peserta didik dan warga satuan pendidikan untuk membuat produk tulisan.
Perbup ini adalah langkah positif yang perlu didukung oleh banyak orang. Tidak lain, tujuan utamanya adalah kemunculan generasi unggul yang memiliki kesadaran baca yang tinggi--sehingga selalu mempunyai kebaruan (novelty) dalam pemikiran.
Ketersediaan Buku
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebo, Sindi, S.H., M.H mengatakan dalam persiapan mengimplementasikan Perbup Literasi pihaknya telah membagikan buku bacaan sebanyak 115.058.
“Buku-buku tersebut dibagikan agar siswa memiliki ragam buku bacaan pilihan, supaya tidak bosan juga,” ujarnya.
Dalam salah satu bab di Perbup Literasi Bab III pasal 3 ayat 4 menyatakan setiap satuan pendidikan di Kabupaten Tebo wajib mempunyai program kegiatan literasi seperti membaca buku selama 15 menit sebelum dan sesudah pelajaran.
“Pendekatan “memaksa” (koersif) ini dimaksudkan sebagai langkah pembiasaan kepada para siswa. Diharapkan, dari pembiasaan, para siswa menjadi terbiasa dan akhirnya memiliki kesadaran mandiri untuk membaca,” katanya.
Di lain sisi, untuk mendukung minat baca siswa, regulasi ini menekankan setiap satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan pra-sarana literasi yang memadai, seperti pojok baca di kelas, pondok baca di halaman sekolah, maupun meresume hasil baca buku siswa yang diketahui bersama antara guru dan orangtua.
oleh: Hepi Kurniati, S.Pd (Guru SMPN 1 Tebo/ Fasilitator Program PINTAR Tanoto Foundation)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022