Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menyita 45,7 kilogram ganja senilai Rp130 juta dari dua orang bandar yang ditangkap di Telanai Pura, Kota Jambi.
"Dua tersangka yang berhasil ditangkap bernama RH usia 30 tahun dan RPN usia 30 tahun," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Rabu.
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika merupakan warga Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian berupa 43 paket ganja berukuran besar dengan total berat 45,7 kilogram.
Tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian yakni RH, kemudian dari hasil pengembangan berhasil menangkap tersangka RPN. Dari pengakuan tersangka narkotika jenis ganja tersebut didapat pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
"Mereka ini termasuk bandar, menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil tergantung pesanan dari pembeli, yang sudah terjual sebanyak enam paket ganja dan yang diamankan ini sisanya," kata Eko Wahyudi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol. Niko Darutama mengatakan tersangka menjual satu kilogram ganja seharga Rp3 juta. Jika ditotalkan 45,7 kilogram barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp130 jutaan.
"Untuk edarannya ini memang tergantung pesanan, mereka ini modal satu paket hanya Rp1,2 juta," kata Niko Darutama.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai dengan 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Dua tersangka yang berhasil ditangkap bernama RH usia 30 tahun dan RPN usia 30 tahun," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Rabu.
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika merupakan warga Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian berupa 43 paket ganja berukuran besar dengan total berat 45,7 kilogram.
Tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian yakni RH, kemudian dari hasil pengembangan berhasil menangkap tersangka RPN. Dari pengakuan tersangka narkotika jenis ganja tersebut didapat pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
"Mereka ini termasuk bandar, menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil tergantung pesanan dari pembeli, yang sudah terjual sebanyak enam paket ganja dan yang diamankan ini sisanya," kata Eko Wahyudi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol. Niko Darutama mengatakan tersangka menjual satu kilogram ganja seharga Rp3 juta. Jika ditotalkan 45,7 kilogram barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp130 jutaan.
"Untuk edarannya ini memang tergantung pesanan, mereka ini modal satu paket hanya Rp1,2 juta," kata Niko Darutama.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai dengan 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022