Polresta Jambi memusnahkan 50,7 kilogram barang bukti narkoba  jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan kasus  hingga Juli 2022 di daerah itu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Jumat (5/8) mengatakan, pemusnahan barang bukti itu tertdiri dari 3,92 kilogram narkoba jenis sabu dan 46,8 kilogram ganja.

"Pemusnahan barang bukti ini dari hasil pengungkapan dari 10 kasus dengan 12 tersangka," katanya menjelaskan.

Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan menggunakan mobil pembakar limbah berbahaya (incinerator) milik BNN Provinsi Jambi, didahului dengan pemeriksaan sampel narkoba.  

"Pemusnahan ini menggunakan "Incinerator" milik BNN Jambi,"katanya menambahkan.

Dia menerangkan barang haram yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu senilai Rp4,7 miliar dan ganja senilai Rp138 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengapresiasi Kapolresta Jambi beserta jajarannya telah mengungkap kasus ini. 

"Kami dari BNN mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Jambi beserta jajarannya karena jerih payah jajaran Polresta Jambi bakal dapat balasannya karena kerja dengan ikhlas tentunya akan mendapatkan hasil yang luar biasa," terangnya.

Dia berharap Kapolresta Jambi akan terus bersinergi dengan BNN Provinsi Jambi terkait memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa. 

" Jangan sampai penerus bangsa jadi korban penyalahgunaan narkoba,"katanya meneruskan.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi dan membasmi narkoba hingga ke akar-akarnya serta mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba  (Bersinar).

"Mari kita ciptakan Jambi bersih dari narkoba,"pungkasnya. 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022