Sebanyak 172 warga binaan  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muarabulian Kabupaten Batanghari diajukan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

"HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 ini sebanyak 172 napi mendapatkan usulan remisi," kata Kalapas Klas IIB Muarabulian Kabupaten Batanghari, Edy Susetyo, Selasa (9/8)

Remisi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari dua kategori, yaitu RU-1 terkait PP 99 dan RU-1 umum.

"Untuk remisi kasus pidana khusus ada 69 orang sedangkan remisi pidana umum ada 103 orang," ujarnya

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin alam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

"Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," katanya

Sementara itu, usulan remisi untuk ratusan warga binaan ini telah disampaikan kepada Kemenkumham sejak tiga pekan lalu, diprediksi hasil persetujuan usulan dari Kemenkumham sendiri akan keluar pada satu hari jelang peringatan HUT RI atau tepatnya tanggal 16 Agustus nanti.

"Dalam pengajuan tersebut usulan pemotongan masa hukuman mulai dari satu bulan hingga enam bulan," katanya

Kemudian itu, sesuai ketetapan dari Kemenkumham pemberian remisi tersebut akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, pada saat peringatan Hari Kemerdekaan ,17 Agustus 2022.
 

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022