Kepolisian Daerah Jambi menangkap tangan tiga pembalak hutan yang sedang menebang pohon-pohon tanpa ijin dan menyita barang bukti berupa ratusan batang kayu bantalan.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto, di Jambi, Selasa (6/9), membenarkan polisi menangkap tangan mereka di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, Provinsi Jambi.
"Iya diamankan saat mereka sedang menggecek kayu," kata dia.
Ia menjelaskan, saat diperiksa Satreskrim Polres Muaro Jambi, ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi penebangan pohon. Penangkapan mereka berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke polisi.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SU (54), AG (34), dan DA (31), satu pelaku warga Muarojambi dan dua pelaku lain warga Jambi.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya.
Prianto menyebutkan, barang bukti yang disita berupa sekitar 130 batang kayu bantalan dari bermacam macam jenis, di antaranya kayu rimba campuran, kayu punak, dan kayu meranti, sekitar 2,5 meter kubik kayu olahan, dan satu set mesin pemotong kayu.
"Ketiga pelaku sudah kami tahan dan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi di Jambi tangkap tangan pembalak hutan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto, di Jambi, Selasa (6/9), membenarkan polisi menangkap tangan mereka di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, Provinsi Jambi.
"Iya diamankan saat mereka sedang menggecek kayu," kata dia.
Ia menjelaskan, saat diperiksa Satreskrim Polres Muaro Jambi, ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi penebangan pohon. Penangkapan mereka berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke polisi.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SU (54), AG (34), dan DA (31), satu pelaku warga Muarojambi dan dua pelaku lain warga Jambi.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya.
Prianto menyebutkan, barang bukti yang disita berupa sekitar 130 batang kayu bantalan dari bermacam macam jenis, di antaranya kayu rimba campuran, kayu punak, dan kayu meranti, sekitar 2,5 meter kubik kayu olahan, dan satu set mesin pemotong kayu.
"Ketiga pelaku sudah kami tahan dan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi di Jambi tangkap tangan pembalak hutan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022