Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajak masyarakat mengawasi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

“Masyarakat hendaknya terlibat dalam pengawasan sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel,” kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 22 di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru itu, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Mendikbudristek.

Melalui transformasi seleksi masuk PTN yang lebih adil diharapkan akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten.

Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, lanjut dia, sebelumnya memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan pada pendidikan menengah. Akibatnya peserta didik tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan aspirasi kelasnya.

Kemudian hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan dalam seleksi, yang kemudian berdampak pada mata pelajaran lain menjadi dianggap tidak terlalu penting, dan fokus belajar tidak menyeluruh.

Ke depan, seleksi berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.

Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam. Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).

Berikutnya, seleksi nasional berdasarkan tes, yang mana seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Sebelumnya, pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.

“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” kata dia lagi.

Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.

Kemudian, dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.

PTN juga mengumumkan pemanfaatan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes maupun metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan. Juga besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

 

Pewarta: Indriani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022