Oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Brigadir Polisi Satu (Briptu) Bagas Ray (BR) dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terkena operasi tangkap tangan (OTT) suap penerimaan calon siswa bintara Polri.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sultra Kombes Pol. Prianto Teguh di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri di Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Sultra, Rabu (28/9).

"Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar," katanya.

Oknum anggota yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra ini terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Briptu BR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri Tahun 2022.

"Terbukti dia melakukan itu. Yang jelas perbuatan yang dilakukan tercela dan divonis PTDH," katanya menegaskan.

Prianto membeberkan kasus ini bergulir sejak Juni 2022 ketika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu Bagas di rumahnya dengan barang bukti uang Rp200 juta.

"Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp200 juta dari seorang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) kami diskualifikasi," ujar Prianto.

Selain Briptu Bagas, lanjut Prianto, ada oknum lain terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan casis Bintara Polri 2022.

Diketahui bahwa yang bersangkutan adalah berpangkat Bripka berinisial I yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.

"Jadi, dua orang, yakni Briptu BR dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum disidang," kata Prianto.

 

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022