Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi membuka gerai pengukuran dan penerbitan dokumen pas kecil secara gratis untuk kapal tradisional berukuran di bawah GT 7 di Pelabuhan Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Selasa, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memudahkan warga yang memiliki usaha di bidang perkapalan mempunyai legalitas dan terdata di pemerintah dengan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK).
"Semua warga kita yang bekerja di bidang apapun mereka harus memiliki asas dasar hukum legal formal di masyarakat. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal," katanya.
Pas kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.
Sementara itu Kepala kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Dukuh Agus Sularto menjelaskan pembukaan gerai nasional dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta menyederhanakan proses pelayanan bagi kapal kurang dari GT 7.
"Dimulai melalui mendata dan mengukur agar kapal yang sebelumnya tidak mempunyai dokumen, kita terbitkan pas kecil untuk STKK sebagai bukti kepemilikan kapal tersebut yaitu surat legalitas," terangnya.
Semua kegiatan ini dilaksanakan secara gratis dari tanggal 1 hingga 30 Oktober 2022 dan jumlah sementara 15 kapal telah terdata dengan target sebanyak 60 kapal tradisional dapat diberikan pelayanan.
"Proses pembuatan hanya membutuhkan waktu satu hari dan besoknya sudah bisa mendapatkan E-Pas Kecil, nanti juga akan diberikan ilmu tentang pelayaran seperti cara membawa kapal yang benar," kata Agus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub buka gerai penerbitan pas kecil gratis di Pelabuhan Jambi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Selasa, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memudahkan warga yang memiliki usaha di bidang perkapalan mempunyai legalitas dan terdata di pemerintah dengan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK).
"Semua warga kita yang bekerja di bidang apapun mereka harus memiliki asas dasar hukum legal formal di masyarakat. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal," katanya.
Pas kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.
Sementara itu Kepala kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Dukuh Agus Sularto menjelaskan pembukaan gerai nasional dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta menyederhanakan proses pelayanan bagi kapal kurang dari GT 7.
"Dimulai melalui mendata dan mengukur agar kapal yang sebelumnya tidak mempunyai dokumen, kita terbitkan pas kecil untuk STKK sebagai bukti kepemilikan kapal tersebut yaitu surat legalitas," terangnya.
Semua kegiatan ini dilaksanakan secara gratis dari tanggal 1 hingga 30 Oktober 2022 dan jumlah sementara 15 kapal telah terdata dengan target sebanyak 60 kapal tradisional dapat diberikan pelayanan.
"Proses pembuatan hanya membutuhkan waktu satu hari dan besoknya sudah bisa mendapatkan E-Pas Kecil, nanti juga akan diberikan ilmu tentang pelayaran seperti cara membawa kapal yang benar," kata Agus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub buka gerai penerbitan pas kecil gratis di Pelabuhan Jambi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022