Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi dan mendukung penuh implementasi surat Bupati Muara Enim No. 540/888/Disdag-4/2022 perihal larangan untuk tidak menggunakan BBM Bersubsidi.
Surat ini bertujuan memastikan pengguna BBM bersubsidi tepat sasaran serta mengatasi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Kamis.
Didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.K.HK.02.MEM/2022 dimana konsumen yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam yang mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Serta Melarang kendaraan pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan tambang untuk mengisi BBM bersubsidi dan meminta pengelola SPBU untuk tidak melayani pengisian BBM menggunakan drum, tangki modifikasi, pengisian berulang dan kendaraan yang menggunakan plat instansi atau lembaga pemerintah.
Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Muara Enim dalam pengawasan penyaluran BBM bersubidi.
"Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Muara Enim dalam pengawasan penyaluran BBM bersubidi, dimana saat ini masih banyak pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi," ujar Nikho.
Pertamina terus menghimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina juga terus mendorong masyarakat mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab, serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi mengenai seluruh layanan dan produk Pertamina masyarakat juga dapat menghubungi layanan konsumen melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022