Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono optimalkan implementasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) antara Pengadilan Tinggi Jambi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jambi.
" Komitmen ini kami pertegas melalui penandatanganan perjanjian kerjasama Implementasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) antara Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jambi," kata Kapolda Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono, Jumat (4/11).
Adapun nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi beberapa waktu lalu.
" Ini kelanjutan dari sosialisasi itu sebagai wujud kesiapan kami menjalankannya," terangnya.
Melalui aplikasi E-Berpadu tersebut bertujuan untuk membangun kemitraan dan komitmen antar penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga diharapkan mampu memangkas birokrasi agar lebih efisien.
Dia menegaskan, pihak Kepolisian akan merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini serta mempermudah untuk berkoordinasi.
" Dengan nota kesepahaman ini tentunya diharapkan dapat mengoptimalkan dan mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kemenkumham di wilayah Provinsi Jambi. Serta dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama dapat memberi manfaat dan nilai positif bagi masyarakat di daerah ini," katanya menegaskan.
Dikatakan Kapolda Jambi bahwa aplikasi ini sangat praktis karena telah meliputi berbagai macam pelayanan di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, persetujuan penyitaan secara elektronik dan permohonan izin.
" Aplikasi E-Berpadu sangat mendukung sistem penanganan tindak pidana terpadu berbasis teknologi karena pengembangan aplikasi dilakukan dalam rangka percepatan elektronisasi perkara pidana, hal ini menjadi penting karena masyarakat akan cepat mendapat informasi mengenai perkara pidana dari awal hingga akhir," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
" Komitmen ini kami pertegas melalui penandatanganan perjanjian kerjasama Implementasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) antara Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jambi," kata Kapolda Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono, Jumat (4/11).
Adapun nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi beberapa waktu lalu.
" Ini kelanjutan dari sosialisasi itu sebagai wujud kesiapan kami menjalankannya," terangnya.
Melalui aplikasi E-Berpadu tersebut bertujuan untuk membangun kemitraan dan komitmen antar penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga diharapkan mampu memangkas birokrasi agar lebih efisien.
Dia menegaskan, pihak Kepolisian akan merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini serta mempermudah untuk berkoordinasi.
" Dengan nota kesepahaman ini tentunya diharapkan dapat mengoptimalkan dan mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kemenkumham di wilayah Provinsi Jambi. Serta dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama dapat memberi manfaat dan nilai positif bagi masyarakat di daerah ini," katanya menegaskan.
Dikatakan Kapolda Jambi bahwa aplikasi ini sangat praktis karena telah meliputi berbagai macam pelayanan di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, persetujuan penyitaan secara elektronik dan permohonan izin.
" Aplikasi E-Berpadu sangat mendukung sistem penanganan tindak pidana terpadu berbasis teknologi karena pengembangan aplikasi dilakukan dalam rangka percepatan elektronisasi perkara pidana, hal ini menjadi penting karena masyarakat akan cepat mendapat informasi mengenai perkara pidana dari awal hingga akhir," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022