Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dalam pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 memberikan kemudahan panitia penjaringan mendeteksi profil pelamar , kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan di Jambi, Senin.

"Penggunaan aplikasi SIAKBA bukan saja memudahkan pelamar, namun juga memudahkan  KPU dalam mengidentifikasi pelamar karena dapat mendeteksi mereka yang terhubung dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," kata M Subhan. 

Dengan  terintegrasi ke aplikasi  SIPOL bisa mendeteksi pendaftar dan calon PPK itu terdaftar  di kepengurusan  partai politik  atau tidak.

Lebih lanjut, kata dia ini akan memudahkan dan mempercepat kerja  KPU untuk mendeteksi status pelamar PPK.

 " Dari awal sudah bisa  terdeteksi. Jadi tidak seperti sebelumnya terkadang sudah ujian baru tahu ternyata anggota parpol," katanya menerangkan.

Dengan aplikasi SIAKBA, pelamar bisa melakukan pendaftaran dimana saja sesuai tempat domisili dan bisa dilakukan di android masing-masing.

" Nanti kalau sudah daftar di SIAKBA baru hard copy berkas diantar ke kantor KPU, namun pendaftaran terlebih dahulu via aplikasi," terangnya.

Ia menjelaskan,  di Provinsi Jambi hingga 27 November 2022 sudah terdapat 5.312 jumlah pelamar PPK. Total kebutuhan PPK untuk Provinsi Jambi 1.152 petugas.  

 Sementara itu untuk pendaftar PPK sendiri diakuinya terdapat tiga kecamatan yang masih sepi peminat. Pihaknya akan melakukan dan  mencari tahu penyebab  sepinya pendaftar dari ketiga kecamatan tersebut. 

" Ketiga kecamatan itu salah satunya Kecamatan Pasar Kota Jambi, satu kecamatan di Tanjab Barat dan ada satu kecamatan lagi. Kita akan pelajari apa masalahnya, pas-pasan yang mendaftar apakah kurang informasi. Itu yang kita akan cari tahu," terangnya.

Sementara kebutuhan PPS untuk di Provinsi Jambi sebanyak 9.384 petugas, kebutuhan PPDP sebanyak 11.342 petugas, petugas KPPS dan Linmas sebanyak 102.078.

Perkiraan kebutuhan SDM untuk ditugaskan sebagai bagian penyelenggara (Ad hoc) Pemilu 2024 di Provinsi Jambi sebanyak 124.011 orang.

Subhan menerangkan kebutuhan sebanyak ini harus disertai kapasitas dan kemampuan serta integritas dari petugas yang ditunjuk untuk menyelenggarakan tugas penyelenggara Pilkada. 

Pendaftaran PPK ini sudah dibuka sejak 20 November dan berakhir pada 29 November 2022.



 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022