Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menertibkan dan menindak tegas jika adanya aksi balap liar di daerah itu karena sudah sangat mengganggu masyarakat dan banyaknya anak muda yang tanpa kenal tempat dan waktu melakukan aksi balap liar tersebut.

"Pak Kapolda ingin Jambi bebas dari aksi balap liar dan berjanji akan menindak tegas serta menertibkan aksi itu," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Minggu.

Aksi balap liar tentunya juga membuat pengguna jalan lainnya merasa sangat terganggu dan akan membahayakan diri sendiri dan orang lain dan balap liar termasuk ke dalam balapan ilegal yang dilarang oleh Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia mengatakan balap liar tersebut juga tentunya membawa banyak hal negatif, diantaranya yaitu mengganggu ketertiban di jalan raya, mengganggu ketentraman masyarakat sekitar akibat suara knalpot, merugikan orangtua dan membuat orangtua khawatir.

Kemudian juga dapat memicu terjadinya tawuran antar geng motor, memicu terjadinya pelanggaran norma, memicu terjadinya taruhan dan perjudian, menyumbang angka kecelakaan lalu lintas serta dapat kehilangan nyawa.

"Banyaknya hal negatif yang di dapatkan dari balap liar tentunya dapat merugikan banyak hal, baik terhadap diri para pembalap liar maupun orang lain. Sehingga, untuk mengurangi hal tersebut perlunya dilakukan penertiban agar tidak meluasnya kegiatan balap liar tersebut," kata Mulia.

Kepolisian mengimbau  kepada masyarakat Jambi jika melihat adanya balap liar yang terjadi segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui nomor bantuan WhatsApp Polda Jambi di 085-360-555-222.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022