Jambi (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi menyalurkan dana zakat sebesar Rp2,8 miliar pada Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ketua Baznas Kota Jambi Syamsir Naim, di Jambi, Rabu, mengatakan jumlah mustahik atau orang yang berhak menerima zakat sebanyak 5.818 orang.
Ribuan mustahik ini berasal dari instansi OPD, kecamatan, kelurahan, sekolah negeri, dan pegawai harian lepas (PHL).
"Dari instansi OPD yang berhak menerima zakat sebanyak 3.320 penerima, kecamatan 680 penerima, kelurahan 680 penerima, sekolah negeri 647 penerima, dan PHL sebanyak 1.171 penerima," katanya..
Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana mendorong pejabat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat melalui Baznas.
"Ke depan kita memiliki perda zakat yaitu seluruh swasta dan pelaku usaha Muslim mengeluarkan zakat, harapannya bekerja sama dengan Baznas penyalurannya bisa sampai kepada mustahik dan tepat sasaran," katanya.
Selain pejabat daerah dan ASN, Pemkot Jambi juga mendorong swasta dan pelaku usaha menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas.
"Penyaluran zakat pada Baznas Kota Jambi mendukung integrasi program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Kota Jambi," ujarnya.
Maulana berharap zakat yang tersalurkan kepada mustahik ini dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Dia meminta Baznas ke depan agar melakukan sosialisasi penyaluran zakat melalui Baznas ke berbagai instansi sehingga meningkatkan perolehan zakat.
Selain penyaluran, Pemkot Jambi juga mengapresiasi unit pengumpul zakat (UPZ) di Kota Jambi atas pengumpulan zakat.