Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menyita 225 botol minuman beralkohol ilegal dalam razia penyakit masyarakat menjelang Tahun Baru 2023.
"Biasanya marak peredaran minuman beralkohol jelang tahun baru, setelah kita lakukan razia ternyata benar, minuman keras ilegal marak dijual di warung-warung," kata Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi di Jambi, Rabu.
Dia menjelaskan razia dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
Mustari mengatakan dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Jambi menyita minuman beralkohol semua golongan. Rinciannya, 8 botol minuman beralkohol golongan C (kandungan alkohol 40 persen ke atas), 170 botol golongan B (kandungan alkohol 25 persen ke atas), dan 47 botol golongan A (kandungan alkohol di bawah 5 persen) serta tuak satu ember.
Dia menyebutkan bahwa semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jambi.
"Semuanya diamankan di Mako Satpol PP, nanti kami akan panggil para pemilik minuman beralkohol ini karena tidak memiliki izin. Yang diperbolehkan itu pub dan bar," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Satpol PP Kota Jambi akan menyisir semua kawasan Kota Jambi. Hal itu guna memastikan malam pergantian tahun nanti, Kota Jambi bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal dan suasana tetap kondusif.
"Kita harus menjadikan Kota Jambi bebas minuman beralkohol ilegal, apalagi menjelang akhir tahun. Kami memastikan suasana jelang dan selama perayaan Tahun Baru 2023 kondusif," terangnya.
Dia menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang sudah disita tidak bisa dikembalikan. Pemilik usaha akan dipanggil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)
" Minuman keras yang disita tak dikembalikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022