Kantor Imigrasi Jambi pada Januari lalu telah melayani 147 pembuatan paspor cepat atau layanan percepatan paspor, dan uang dari hasil pembuatan paspor tersebut langsung  disetor ke negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi Tholib, di Jambi, Selasa, mengatakan pembuatan paspor tersebut dilaksanakan di tiga kantor Imigrasi dan dua kantor pembantu berjalan lancar.

Ia menjelaskan pembuatan paspor cepat sehari selesai dengan biaya Rp1 juta itu diatur berdasarkan  Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor seusai pasal 20.

Pembuatan paspor sehari langsung jadi itu memang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham atau upaya pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan tarif Rp juta per pemohon.

"PP itu merupakan salah satu upaya pemberian fasilitas kepada masyarakat yang memang sangat memerlukan atau mendadak sehingga kita memberikan ruang untuk mengurus paspor dengan cepat dan ditambah biaya yang disetorkan ke negara," katanya.

Untuk mendapatkan paspor cepat ini yang bersangkutan harus datang langsung ke kantor Imigrasi dengan waktu atau jam yang ditentukan karena kuota juga terbatas untuk setiap kantor imigrasi

Biaya Rp1 juta itu bukan untuk para pegawai imigrasi, namun disetorkan ke kas negara dan menjadi pemasukan PNBP yang diatur sesuai dengan Permenkumham

“Uang itu bukan pungli petugas namun resmi sebagai pemasukan negara melalui PNBP Kemenkumham melalui Imigrasi,” katanya

Pada Januari lalu ada sebanyak 147 yang terlayani untuk pembuatan pospor cepat tersebut dan untuk pelayanan umum sehari bisa melayani 70 paspor.  Untuk membuat paspor itu saat ini tidak susah karena sudah dipermudah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Artinya orang dari mana saja bisa membuat paspor dimana saja asal sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, ini salah satu upaya imigrasi memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat,” katanya.

Di Provinsi Jambi sendiri saat ini ada tiga Kantor Imigrasi atau Kanim yakni Kota Jambi, Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Kerinci di Kabupaten Kerinci dan dua Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Bungo di Kabupaten Bungo dan Muaro Jambi di Kabupaten Muaro Jambi.

Sebagian besar paspor yang dibuat di Jambi ini dominan adalah paspor untuk ibadah umroh, sedangkan paspor untuk bekerja ke luar negeri kebanyakan dibuat di Kantor Imigrasi Kerinci, karena di kabupaten itu masyarakatnya banyak bekerja di Malaysia dan negara Asia lainnya, kata Tholib.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023