Seorang ibu muda asal Merangin yang melakukan pemukulan terhadap anaknya yang berusia lima tahun hingga meninggal dunia akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Jambi.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra di Jambi, Senin, mengatakan rencananya Polres Merangin mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan pelaku ke RSJ Jambi dalam Minggu ini.
 
"Rencananya iya akan dilakukan tes kejiwaan. Minggu ini kami ajukan permohonannya ke RSJ," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial W (32) warga Kelurahan Pasar Atas Bangko, Merangin nekat memukuli anak kandungnya sendiri menggunakan sapu hingga meninggal dunia.
 
Kejadian ini menimpa sang anak berusia 5 tahun berinisial (DD), di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Jumat (24/2).
 
Lumbrian mengatakan kejadian ini diketahui pada Jumat malam dari laporan Rumah Sakit Umum Kolonel Abundjani Bangko setelah ada seorang ibu yang membawa anak kecil ke rumah sakit dalam keadaan terluka seperti dianiaya.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim medis, luka yang terdapat pada tubuh korban terbukti memang diakibatkan dari pemukulan benda-benda keras.

Tim kemudian langsung melakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.
 
Dari pengakuan tersangka, kejadian penganiayaan ini berawal saat tersangka menyuruh korban untuk mengisi air ke dalam ember namun korban tidak menuruti perintah ibunya itu.
 
Tersangka yang emosi langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu pada sapu lidi sebanyak dua kali di bagian perut, selanjutnya menendang sebanyak tiga kali di bagian perut korban.

Tersangka juga memukul muka korban menggunakan tangan kosong dan kemudian membanting tubuh korban ke lantai sebanyak tiga kali. Kemudian tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali.
 
Barang bukti yang diamankan tim berupa satu buah sapu lidi gagang kayu yang digunakan tersangka dalam melakukan penganiayaan, 1 helai celana panjang dan baju serta 1 helai jaket.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
 
"Saat ini tersangka belum didampingi penasihat hukum. Semisal tidak ada nanti kami kasih penasihat hukum penunjukan kami," kata dia.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023