Jambi (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi mengingatkan generasi muda, terutama anak-anak perempuan mengenai bahaya pernikahan dini bagi kesehatan.
"Pernikahan dini atau pernikahan pada usia anak akan mengakibatkan risiko, diantaranya reproduksi bagi anak perempuan yang belum optimal," kata kepala DPMPPA Noverintiwi Dewanti di Jambi, Kamis.
Dampak lainnya, menurut dia adalah anak akan mengalami kerusakan organ reproduksi, anak menjadi stunting karena dari segi finansial belum mampu untuk membiayai kehidupan anaknya, dan dari segi pendidikan belum bisa memahami cara mendidik anak yang dilahirkan.
"Penyebab pernikahan anak biasanya, ikut dipengaruhi faktor ekonomi dari keluarga yang tidak mampu, pendidikan rendah, keluarga dengan pola asuh buruk dari orang tua, serta media sosial dapat mempengaruhi perilaku anak," katanya.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kota Jambi, pada 2022 pernikahan anak di bawah 19 tahun sebanyak 63 orang, dan 2023 berjumlah 36 orang.
"Harapan kedepannya, selain menurunkan jumlah pernikahan dini, kami juga ingin menjadikan anak mampu membentuk kehidupannya yang berkualitas," kata Noverintiwi Dewanti.
DPPMPA Kota Jambi telah melakukan upaya melalui kebijakan tentang pencegahan pernikahan anak yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 35 tahun 2019, dan telah disosialisasikan kepada anak sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, juga kepada seluruh masyarakat Kota Jambi.