Satresnarkoba Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 23,4 kilogram ganja, 331,21 gram sabu dan 598 butir pil ekstasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Rabu, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan jika diakumulasikan nilainya secara keseluruhan mencapai Rp679 juta.
"Apabila dikalkulasikan untuk masyarakat atau yang bisa kita selamatkan sebanyak 25,598 jiwa," katanya.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika ganja dan sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, sedangkan pil ekstasi dengan cara di blender yang dicampur dengan sabun.
Eko mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari September 2022 hingga 4 Maret 2023.
Hasil pengungkapan dari 14 kasus laporan polisi mengenai narkotika yakni sabu sembilan kasus, ganja dua kasus, dan pil ekstasi tiga kasus.
Sedangkan jumlah tersangka yang ditangkap dalam periode tersebut sebanyak 15 orang tersangka dengan 14 orang pria dan satu orang perempuan.
Rata-rata narkotika tersebut akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Kota Jambi. Barang bukti narkotika ini berdasarkan pengakuan pelaku berasal dari luar Provinsi Jambi.
Eko memastikan pihaknya melakukan antisipasi peredaran narkotika ke Kota Jambi melalui berbagai upaya seperti razia dan operasi antinarkoba.
Sebelumnya Polresta Jambi juga telah melaksanakan operasi anti narkotika (Antik) yang dilaksanakan sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2023.
Operasi Antik sebagai salah satu upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Rabu, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan jika diakumulasikan nilainya secara keseluruhan mencapai Rp679 juta.
"Apabila dikalkulasikan untuk masyarakat atau yang bisa kita selamatkan sebanyak 25,598 jiwa," katanya.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika ganja dan sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, sedangkan pil ekstasi dengan cara di blender yang dicampur dengan sabun.
Eko mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari September 2022 hingga 4 Maret 2023.
Hasil pengungkapan dari 14 kasus laporan polisi mengenai narkotika yakni sabu sembilan kasus, ganja dua kasus, dan pil ekstasi tiga kasus.
Sedangkan jumlah tersangka yang ditangkap dalam periode tersebut sebanyak 15 orang tersangka dengan 14 orang pria dan satu orang perempuan.
Rata-rata narkotika tersebut akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Kota Jambi. Barang bukti narkotika ini berdasarkan pengakuan pelaku berasal dari luar Provinsi Jambi.
Eko memastikan pihaknya melakukan antisipasi peredaran narkotika ke Kota Jambi melalui berbagai upaya seperti razia dan operasi antinarkoba.
Sebelumnya Polresta Jambi juga telah melaksanakan operasi anti narkotika (Antik) yang dilaksanakan sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2023.
Operasi Antik sebagai salah satu upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023