Seluruh Pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dilarang menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik lebaran tahun ini.

"Pejabat maupun ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran dan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ini mulai berlaku sejak 19-25 April 2023," kata Al Haris, di Jambi, Selasa.

Kebijakan melarang penggunaan mobil dinas saat lebaran, sama dengan keputusan sebelumnya pada tahun lalu dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pernah membuat kebijakan larangan  menggunakan kendaraan dinas untuk berkunjung ke teman-teman ataupun pulang kampung.

Masa libur Hari Raya Idul Fitri bagi para ASN terbilang cukup panjang tahun ini. Setidaknya ada tujuh hari untuk PNS Pemprov Jambi diberikan waktu rehat selama lebaran 1444 Hijriah. Untuk itu Gubernur Jambi Al Haris mengingatkan agar PNS nya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Namun demikian Gubernur Al Haris memberikan pengecualian pemakaian kendaraan milik Pemprov Jambi itu untuk kepentingan pekerjaan lapangan. Kecuali untuk melayani publik masih boleh menggunakan kendaraan dinas, misalnya bertugas atau bekerja sebagai pejabat daerah yang meninjau ke lapangan.

Menurut Al Haris mobil dinas digunakan untuk kepentingan tugas atau dinas bukan untuk kepentingan pribadi apalagi kendaraan itu milik negara serta penggunaan bahan bakarnya pun dibayar oleh negara sehingga peruntukannya harus untuk tugas kedinasan.

"Pada liburan Idul Fitri silakan mereka pakai mobil lain yang tidak ada hubungan dengan dinas mereka," kata Al Haris.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023