Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Agus Sanusi mengklaim akan melakukan singkronisasi antara Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Peraturan daerah (Perda) RTRW Provinsi Jambi yang baru disahkan itu.

"Kita akan memjnta singkronisasi ranperda RTRW Tanjab Barat dengan Perda RTRW Provinsi Jambi," kata Sekda Agus Sanusi, Selasa (16/5/2023).

Sekda Tanjabbar Agus Sanusi mengaku Perda RTRW provinsi pada dasarnya tidak mengatur batas daerah kabupaten/kota dalam provinsi. Akan tetapi terkait penataan ruang dari daerah dalam hal ini Provinsi Jambi.

"Yang mendasari pengajuan serta pengesahan perda RTRW ialah Peraturan Pemerintah (PP) no 21 tahun 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda RTRW Provinsi sedang dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," sebutnya.

Saat ini Pemkab Tanjabbar tengah melakukan kajian atas perda RTRW Provinsi. Setelah kajian tersebut pihaknya akan melakukan singkronisasi.
 
"Kami bersama DPRD akan mengkaji serta mendalaminya," jelasnya.

Sekda Tanjabbar mengaku terkait dengan penegasan tapal batas Tanjabbar dan Tanjabtim. Pemkab Tanjabbar telah melakukan sejumlah upaya bersama dengan DPRD Tanjabbar melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri. 

"Semua dokumen terkait batas wilayah telah lengkap dikirimkan ke Kemendagri untuk bahan pertimbangan," ujarnya.

TPPD pusat sudah turun beberapa waktu lalu kelapangan untuk melihat realita batas wilayah. 

Terkait persoalan perda RTRW Provinsi dan tapal batas wilayah nantinya Ditjen Bina Adwil Kemendagri akan memfasilitasi semua pihak yang terkait dengan RTRW.

"Kemendagri nantinya akan fasilitasi pertemuan yang dihadiri Gubernur Jambi, Bupati Tanjabbar dan Bupati Tanjabtim di bulan ini," sebutnya.

"Pertemuan itu nanti disampaikan dan di bahas secara menyeluruh sejarah batas daerah dan hasil kerja tim penegasan batas daerah yang telah bekerja dari tahun 2003 dengan sebenar benarnya." Tutupnya

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023