Kegiatan tersebut sekaligus Penandatanganan Komitmen Bersama oleh tiga unsur utama meliputi Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Buruh, sebagai wujud kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di daerah.
"Saya mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang telah menginisiasi terbentuknya Rumah Konsultasi Bersama Ketenagakerjaan. Ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pengusaha, dan pekerja, khususnya dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan," kata Sekda Tanjabbar Hermansyah.
Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya dialog sebagai sarana penyelesaian masalah ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Rumah Konsultasi ini diharapkan dapat menjadi tempat untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah sebelum berujung ke meja hukum," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat Eko Suwelo dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kehadiran Rumah Konsultasi Bersama ini adalah bagian dari upaya meningkatkan layanan ketenagakerjaan.
"Hadirnya Rumah Konsultasi Bersama Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu upaya dari Dinas Tenaga Kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang ketenagakerjaan kepada pengusaha, pekerja, maupun masyarakat umum. Hal ini demi terwujudnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berkualitas, ekonomi maju, kompetitif, serta aman dan harmonis," jelas Eko.
Menurutnya, Rumah Konsultasi Ketenagakerjaan dibentuk sebagai hasil evaluasi terhadap berbagai masalah ketenagakerjaan saat ini, seperti peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal, angka pengangguran, dan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
"Rumah Konsultasi Bersama Ketenagakerjaan ini akan meningkatkan efektivitas layanan dengan memberikan konsultasi, edukasi hukum, serta membina hubungan baik dengan para pemangku kepentingan. Diharapkan, layanan ini dapat mengurangi perselisihan dan meningkatkan produktivitas perusahaan," jelasnya.
"Layanan-layanan di Rumah Konsultasi ini mencakup berbagai aspek, di antaranya, layanan bagi pencari kerja, seperti informasi lowongan kerja, persyaratan kerja, dan pengembangan karir, serta layanan bagi pengusaha, termasuk rekrutmen tenaga kerja, konsultasi syarat kerja, dan bimbingan pembentukan lembaga kerja sama," tambahnya.
Selain itu, layanan bagi pekerja, seperti pembentukan serikat pekerja/buruh, konsultasi hukum ketenagakerjaan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Layanan bagi masyarakat umum, termasuk konsultasi peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa Rumah Konsultasi Bersama akan dijalankan oleh pejabat fungsional yang kompeten, dengan dukungan unsur pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja diharapkan menciptakan solusi konstruktif di sektor ketenagakerjaan.