Peternak sapi di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi mengaku kesulitan untuk menjual hasil ternak nya ke luar Provinsi Jambi karena harus ada izin laboratorium bebas penyakit menular dari dinas terkait bila ingin menjual sapi ke luar provinsi namun kendalanya biaya yang cukup mahal untuk tes laboratorium.

Namun, untuk mengurus surat izin laboratorium tersebut bukanlah hal yang mudah, harus mengirim sampel darah ke Bandung, apakah sapi ini bebas Jambrana dan yang lainnya sedangkan tarif biaya pemeriksaan sapi kisaran Rp600 ribu per ekor yang kami anggap mahal,kata Maryono, Kamis.

Akibatnya telah terjadi penurunan penjualan sapi sejak 2022 dan hal ini dialami Maryono, satu diantara peternak sapi di Wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai. 

Dirinya juga mengatakan, sekarang sulit menjual sapi menjual ke luar Jambi harus ada Izin laboratorium untuk urusan sampel harus di kirim ke Bandung. 

"Jadi, kami sangat tidak mungkin untuk kesana, selain jauh juga memerlukan biaya yang tidak sedikit," katanya.

Menurut Maryono, saat ini ada tiga jenis laboratorium untuk memenuhi kelayakan sapi dan apabila ingin menjual ke luar Jambi yaitu laboratorium Jembrana Disease, PMK dan Labor ST. 

Jadi kalau mau mengirim seperti ke Batam harus ada surat-surat itu tanpa ada dokumen itu tidak berani. 

"Kalau dulu, untuk satu Laboratorium Jembrana saja, biayanya sekitar Rp600 ribu dan mengurusnya ke Padang, namun sejak 2023 ini sudah diberlakukan tiga labor," kata Maryono. 

Dia berharap, agar pemerintah daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, khususnya di Provinsi Jambi, agar menyediakan tempat laboratorium untuk pengecekan sampel darah sapi dam jadi kita, sebagai peternak tidak jauh-jauh mesti harus pergi ke Bandung, atau ke Padang, ini semua harapan dari para peternak sapi di Tanjabtim," kata Maryono.


 

Pewarta: Agus Suprayitno

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023