Kota Jambi (ANTARA) - Persoalan Participating Interest (PI) 10 persen dari perusahaan Migas (minyak dan gas) kepada pemerintah daerah mulai menemukan titik terang, karena Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan dalam waktu satu bulan penyelesaian kewajiban kontraktor bisa terealisasi.
"Itu menunggu dari Menteri saja, sebulan Kementerian ESDM akan menyelesaikannya," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Selasa.
Kata dia, pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tinggal merubah peraturan daerah (Perda) terkait regulasi participating interest.
Untuk merubah perda tidak membutuhkan waktu lama, selagi pemerintahan dan dewan serius membahas perubahan peraturan daerah terkait PI 10 persen.
"Pemerintah akan segera menyelesaikan kerangka dokumennya, kita bersama legislatif harus segera duduk bersama membahas perubahan ini," kata Al Haris.
Sebelumnya, anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra daerah pemilihan Jambi, mempertanyakan komitmen perusahaan migas (minyak dan gas) terhadap Provinsi Jambi terkait Participating Interest (PI) 10 persen yang hingga kini belum terealisasi.
Hal ini disampaikan nya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR RI dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum lama ini.