Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tidak merekomendasikan kasus kekerasan seksual diselesaikan lewat restorative justice, karena kekerasan seksual termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad dalam kegiatan Workshop Catatan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2022, di Jambi, Selasa (20/6).

Bahrul Fuad mengatakan masih ada dijumpai kasus kekerasan seksual diselesaikan lewat restorative justice, apalagi jika pelakunya masih ada hubungan keluarga. Bahkan, lanjut Bahrul Fuad, ada kasus kekerasan seksual yang penyelesaiannya dengan menikahkan korban dengan pelaku.

“Ini akan menimbulkan rentetan panjang. Jika dinikahkan, bisa jadi nantinya akan timbul lagi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujarnya.

Selain itu menurutnya, ada satu hal yang kadang luput dari perhatian aparat penegak hukum maupun masyarakat, yakni pemulihan terhadap trauma yang dialami korban.

Menurut Bahrul Fuad, korban kekerasan seksual bisa saja mengalami trauma psikis dan bisa berdampak pada kehilangan sumber daya ekonomi karena merasa malu saat berada di lingkungan kerja.

Terkait hal ini, Bahrul Fuad mengatakan Komnas Perempuan mendorong adanya sinergi lintas sektoral, agar korban kekerasan seksual dapat beraktivitas sebagai warga masyarakat. “Jangan pernah memberikan stigma negatif kepada korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Bahrul Fuad juga mengatakan, kanal pengaduan untuk kasus kekerasan seksual sudah ada, namun sosialisasinya yang masih perlu ditingkatkan. Bisa jadi, kata Bahrul Fuad, korban kekerasan tidak mengetahui harus mengadu kemana.

“Pendidikan terkait kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual terkadang tidak sampai kepada kelompok rentan. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Sementara terkait kasus SFA,  siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi yang sempat dilaporkan ke Polda Jambi karena mengkritik Pemerintah Kota Jambi, ternyata juga mendapat perhatian dari Komnas Perempuan.

Meski tidak ikut menangani langsung, namun Komnas Perempuan meminta kasus SFA disikapi dengan baik agar tidak menimbulkan dampak di kemudian hari. Komnas Perempuan berharap agar hak-hak SFA sebagai seorang perempuan terlindungi.***




 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023