Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan pada Jumat, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari yang merupakan penangkapan dengan waktu tak lebih dari 1x24 jam sejak dilaporkan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Jumat, mengatakan kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (20/7) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

"Korban yakni berinisial HRY (40) tewas usai ribut dengan perempuan berinisial SV (18)," katanya 

Korban mengenal perempuan tersebut melalui aplikasi chatting. Korban dan SV (18) terlibat cekcok mulut, kemudian keributan tersebut didengar oleh HS (19) yang merupakan kakak ipar SV (16) dan tinggal di kosan-kosan tersebut.

Tidak terima akan keributan yang terjadi antara korban HRY (40) dan SV (18), HS (19) yang merupakan pelaku langsung mengambil pisau dan menusukkannya kepada korban.

Kejadian itu terjadi di sebuah rumah kosan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kemudian pelaku dibantu rekannya AR (19), mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban. Pelaku AR (19) ini membantu memegang tubuh korban yang memberontak, selanjutnya pelaku HS (19) mengambil bongkahan batu dan dihantamkan ke kepala korban.

Namun setelah itu, korban sempat berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan berusaha menuju rumah sakit.

Sebelum sampai ke rumah sakit, korban sempat terjatuh dari motor karena kondisi tubuh sudah sempoyongan dan menahan sakit di kepala. Setiba di rumah sakit korban langsung mendapatkan pertolongan medis.

Namun, kondisi korban memburuk dan meninggal dunia sebelum keluarganya datang.

Saat ini, kedua pelaku HS dan AR telah diamankan, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga turut mengamankan SV (18) sebagai saksi di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersamaan-sama dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 338 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi bubarkan aksi blokir jalan yang dilakukan warga Muaro Jambi

Baca juga: Polisi ungkap sebanyak 24 kasus perdagangan orang di Jambi

Baca juga: Polisi siap selidiki dugaan kasus perampasan motor jurnalis di Jambi

Pewarta: Tuyani

Editor : Satyagraha


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023