Transformasi pendidikan tinggi yang diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mampu mewujudkan pendidikan tinggi di Indonesia berkelas dunia.

"Saat ini perguruan tinggi di Indonesia sudah didominasi berstandar baik, bahkan sangat baik, sehingga sudah saatnya perguruan tinggi diberi otonomi agar mampu meningkatkan kualitasnya dan sejajar dengan perkembangan perguruan tinggi di dunia," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yulianti dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
 
Kiki menekankan, sudah saatnya arah kebijakan terkait peningkatan mutu pendidikan tinggi bisa memberikan kepercayaan terhadap perguruan tinggi untuk berinovasi dengan standar nasional yang fleksibel dan tidak preskriptif atau terlalu menuntut sesuai ketentuan yang berlaku.
 
“Standar nasional pendidikan tinggi seperti yang berlaku secara internasional hanya mengunci bagian penting atau framework. Jadi sudah waktunya perguruan tinggi diberi otonomi,” ujar Kiki.
 
Menurut dia, Kemendikbudristek meyakini bahwa perguruan tinggi di Indonesia adalah lembaga yang mandiri, dan dengan dukungan yang tepat akan mampu mengenali keunggulannya, serta mampu menentukan kebijakan dan program yang paling cocok untuk diterapkan di ruang lingkupnya, sehingga dapat memberikan layanan pendidikan terbaik untuk masyarakat.
 
Pada masa transisi kebijakan ini, Kiki mengimbau perguruan tinggi agar tidak terburu-buru mengubah peraturan akademik yang berlaku, misalnya mengubah kurikulum. Ia menyarankan pimpinan perguruan tinggi untuk dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Lakukan evaluasi diri sedalam dan sejujur mungkin, juga secara menyeluruh. Hal ini diperlukan agar perguruan tinggi dapat menentukan diferesiansi diri dan menentukan fokusnya," pesan dia.
 
Salah satu pimpinan perguruan tinggi yang merupakan Rektor Universitas Teknologi Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Chairul Hudaya, menyambut baik Permendikbudristek ini dan menganggap bahwa aturan ini dapat mengurangi beban tidak hanya di kampus negeri, tetapi juga kampus swasta.
 
“Kita merasa senang dan menyambut baik Permendikbudristek ini. Hal yang menjadi favorit saya ada dua hal, yang pertama adalah tentang penghapusan biaya akreditasi yang selama ini sangat membebani kami sebagai perguruan tinggi swasta. Kedua, yakni fleksibilitas pembagian waktu dalam proses pembelajaran yang dapat disesuaikan oleh setiap universitas,” tutur Chairul.
 
Namun, meski membawa banyak perubahan positif, ia mengaku perguruan tinggi juga memiliki tantangan baru untuk mempersiapkan diri dalam menyambut keleluasaan yang diberikan setelah peraturan ini ditetapkan
"Setiap ada perubahan, maka kita harus beradaptasi atas perubahan tersebut, dan ini bukan hal mudah. Karena kami diberikan keleluasaan, maka kami harus mengubah kurikulum dengan mempertimbangkan sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan yang disesuaikan dan kebutuhan dan potensi kami," ucap Chairul.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023