Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jambi memprioritaskan penyelesaian tujuh kasus sengketa lahan pada tahun ini.

Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian ATR/BPN Provinsi Jambi Agustin Iterson Samosir di Jambi, Senin menyebutkan setidaknya ada tujuh konflik sengketa agraria yang perlu diselesaikan di Provinsi Jambi dan dalam penyelesaiannya akan melibatkan Tim Terpadu dan Forkopimda Provinsi Jambi.

Percepatan penyelesaian konflik lahan menjadi tugas semua meliputi Tim Terpadu dan Forkopimda untuk mengurai semua penyelesaian konflik yang punya karakter berbeda seperti yang diungkapkan Menteri ATR/BPN saat kunjungan ke Jambi beberapa waktu lalu yang menyatakan Jambi berada pada diposisi ketiga yang tertinggi kasus lahannya.

"Mudah-mudahan ketujuh kasus itu bisa selesai dan Jambi dapat keluar dari posisi itu," kata Samosir pada acara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) tahun 2023 di Jambi.

Sejauh ini pihaknya masih mencoba penyelesaian dengan berbagai model. Pertama dengan penyelesaian hak atas tanah untuk masyarakat komunal khususnya masyarakat hukum adat dan BPN Jambi fokus di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh dalam menyelesaikan lokasi-lokasi eks transmigrasi dan ketiga lokasi yang pelepasan kawasan HGU itu yang sedang kita coba penyelesaiannya.

Pada intinya lokasi yang menjadi prioritas reforma agraria akan selesaikan masalah konflik lahan dan tahun ini menjadi momentum untuk memberantas mafia tanah.

Agustin Iterson Samosir juga mengatakan sampai saat ini mafia tanah sangat meresahkan masyarakat dan masih banyak pengaduan terkait hal tersebut dan konflik pertanahan sering timbul karena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, oleh karena itu beberapa permasalahan dapat diatasi dengan skema reforma agraria dengan meredistribusikan tanah-tanah kepada masyarakat.

"Untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, saya langsung turun ke lapangan di daerah untuk secara langsung mengidentifikasi akar permasalahan yang ada," katanya.

Menurut data yang mereka miliki legalisasi aset masyarakat dalam bentuk PTSL, sampai sekarang sudah 105,6 juta bidang terdaftar. Sementara untuk legalisasi tanah transmigrasi, dari 600.000 hektare tempatnya belum diidentifikasi dengan baik selain itu juga terdapat target 4,5 juta hektare tanah untuk diredistribusi kepada masyarakat yang berasal dari tanah terlantar, ex Hak Guna Usaha (HGU), dan pelepasan kawasan hutan.

"Dari target 400.000 hektare, redistribusi tanah dari ex HGU sudah terealisasi 1,2 juta hektare atau 300 persen.

Di tengah permasalahan konflik tanah, BPN kembali mengingatkan tugas yang diberikan oleh presiden untuk bersama-sama melaksanakan pertama, percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kedua penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria serta pemberantasan mafia tanah.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023