Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di antar desa di kabupaten tersebut.

"Kedua kurir sabu tersebut ditangkap saat mengedarkan narkoba di Desa Koto Rayo, Rt 06, kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada Kamis (9/10) sekitar pukul 17.20 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan.

Kedua orang kurir narkotika jenis sabu tersebut yakni Rifal Aldino (33) dan Dedi Iskandar (41). Kedua kurir Narkotika tersebut berasal dari kelurahan Pasar Rantau Panjang, kecamatan Tabir, kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Satresnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu, kemudian tim melakukan under cover buy pada pukul 16.00 WIB di Desa Koto Rayo guna memancing pengedar sabu.

Tim kemudian berada di Geo Park Merangin dan berhasil mengamankan dua orang kurir Narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan Ditemukan satu kotak rokok yang berisi plastik klip bening yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana salah satu pelaku," kata AKP Simsal Siahaan.

Kedua kurir narkotika jenis sabu tersebut di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua orang kurir Narkotika tersebut dibawa ke Polres Merangin guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pewarta: Salwa Putri Salsabila Nst dan Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023