Medan (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Indra Ricci Marpaung warga Kabupaten Serdang Bedagai dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Ia mengatakan dari fakta-fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Inti pasal itu yakni melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada," ujar Donald.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk masa berfikir kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Rahmayani Amir Ahmad dengan pidana mati (conform).
Dalam dakwaan terungkap, petugas Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan berawal 17 April 2023. Bahwa terdakwa mengakui bahwa kepemilikan sabu tersebut dimana peran terdakwa adalah menjemput sabu tersebut dari Sibolga untuk diantarkan ke Tebing Tinggi seseorang Anju.