Jambi (ANTARA) - Ditreserse Narkoba dan Polairud Polda Jambi menggagalkan peredaran sabu-sabu setelah menangkap seorang kurir berperahu mesin di perairan dekat Pelabuhan Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) .
Tersangka bernama Suh alias Emi (44) warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar Provinsi Jambi tak bisa berkutik setelah ditemukan barang bukti yang ia miliki.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji di Jambi, Rabu mengatakan, dalam sebulan terakhir berhasil menangkap sepuluh orang tersangka diantaranya dua pelaku ditangkap dengan barang bukti cukup banyak dan mereka juga jaringan internasional yang menyelundupkannya melalui pelabuhan dan jalur lintas Sumatera.
Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat laporan informasi ada orang yang membawa narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Selat Panjang (Riau) tujuan Kuala Tungkal (Jambi) yang akan bersandar di pelabuhan LLASDP, Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tim Opsnal Subdit 2 kemudian melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan LLASDP di Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat. Setelah informasi akurat tim yang dipimpin langsung Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol M Kuswicaksono berserta anggota berhasil menangkap tersangka Suh.
Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dibantu KP Lory-3018 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dipimpin Iptu Redho Agus Suhendra dan anggota Polair, melihat speedboat angkutan umum dengan nama Karya Budi yang ditumpangi oleh seseorang yang dicurigai melintas dan tim opsnal bersama anggota Polairud melakukan pengintaian. Setelah speadboat bersandar di Pelabuhan LLASDP di Kuala Tungkal, maka tim opsnal yang menunggu di pelabuhan langsung mengamankan tersangka Suhaimi.
Saat ditangkap tersangka membawa satu buah kardus coklat, dan setelah di buka kardus tersebut berisikan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dilakban warna coklat. Kemudian lima butir pil ekstasi warna merah, dua butir pil ekstasi warna biru dan beberapa buah jeruk untuk mengelabui petugas.
"Dari tangan tersangka disita satu satu paket besar yang narkotika jenis sabu yang dilakban warna coklat, lima butir pil ekstasi warna pink dan dua butir pil ekstasi warna biru, satu kardus coklat, plastik plastik warna hitam, satu kartu ATM Bank BCA dan satu buah handphone merk VIVO type Y12 2021 warna putih," kata Thomas Pandji kepada media.
Sementara itu untuk satu kasus lainnya satu orang ditangkap saat mengendarai mobil dan melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera (jalinsum) tepatnya di depan Polres Muaro Jambi. Polisi mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti tiga paket besar a3Kg sabu-sabu.
Thomas Pandji juga menjelaskan, untuk satu kasus tiga kilogram sabu-sabu itu berhasil diungkap anggota di lapangan berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya sesuai LP/A-05/2022/SPKT/Ditresnarkoba Polda Jambi pada 19 Januari 2022, didapat Informasi bahwa tersangka HW akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian tim opsnal melakukan pengintaian dan pada Sabtu 22 Januari lalu sekira pukul 09.30 WIB, saat kendaraan roda empat mobil CRV warna putih No Pol BH 1429 KN yang dikendarai Hadi Winata membawa narkotika jenis sabu, diberhentikan dengan cara dihadang di depan Mako Polres Muaro Jambi. Kendaraan yang dikendarai tersangka kemudian langsung menerobos dan melarikan diri dan setelah melewati Polres membuang satu buah kardus coklat yang berisi narkotika jenis sabu sehingga dilakukan pengejaran dan dapat ditangkap di belakang SPBU di daerah Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Atas keterlibatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, kata Kombes Pol Thomas Pandji.