Seorang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Agus Rama usia 55 tahun, terkait kasus korupsi dan suap RAPBD Jambi tahun 2017-2018, Rabu pagi meninggal dunia di dalam Lapas Kelas II A Jambi.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Lili SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa seorang tahanan titipan jaksa penyidik KPK meninggal dunia di Lapas Jambi.

"Silahkan kawan kawan media untuk konfirmasi lanjutnya ke Kalapas Kelas II A Jambi, saya baru menerima laporan awal saja," katanya.

Sementara itu suasana di rumah duka beralamat di RT 10 Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi sudah ramai dipenuhi keluarga dan kerabat dari PAN.

Sedangkan jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka akan dimakamkan oleh keluarganya di pemakaman di Kota Jambi

Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Madian di rumah duka almarhum Agus Rama yang meninggal dunia usia 55 tahun dikarenakan sakit yang di deritanya.

Almarhum Agus Rama rencananya dibawa dan dimakamkan di kampung halamannya Sadu, Tanjabtim yang diperkirakan kurang lebih tiga jam perjalanan menggunakan jalur sungai sedangkan melalui jalur darat sekitar lima hingga enam jam.

"Kami dari keluarga besar PAN mengucapkan berduka cita atas wafatnya almarhum Agus Rama yang merupakan kader terbaik dan telah menjabat  anggota DPRD Provinsi Jambi dua periode sejak 2009 hingga 2019," katanya.

Sedangkan kuasa hukum Agus Rama, Alimin Lubis mengatakan almarhum meninggal dunia pukul 06.00 WIB di dalam lapas Klas IIA Jambi.

"Ya beliau Agus Rama meninggal dunia menurut informasinya dia punya riwayat penyakit maag," katanya.

Almarhum Agus Rama, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjabbar- Tanjabtim meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, Agus Rama  merupakan  tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dipindahkan ke Lapas Jambi dari Rutan KPK, dan bersama tersangka yang lain, pekan lalu. 

"Para tahanan saat itu diterima dan diperiksa oleh dokter Lapas, dan mereka dalam keadaan sehat," katanya.

Lalu, pada hari Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Agus Rama berobat ke klinik Lapas dengan keluhan tidak bisa makan dalam dua hari, menggigil, dan perut kembung.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Lapas dengan observasi 1x24 jam dirawat di klinik Lapas dengan pemasangan infus. Apabila tidak ada membaik, akan direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit luar Lapas untuk penanganan medis lebih lanjut.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB dokter Lapas dan petugas medis memeriksa kembali kondisi Agus Rama yang masih terbaring di ruang rawat klinik.

Selanjutnya, ada hari Rabu (1/11) sekitar pukul 06.00 WIB komandan jaga kontrol ke klinik Lapas dan memeriksa Agus Rama yang sedang sakit.

"Ternyata tahanan ini sedang di kamar mandi klinik Lapas dan diperiksa kondisinya tidak sadarkan diri dan diduga karena terjatuh di kamar mandi," katanya.

Mengetahui hal tersebut, komandan jaga melaporkan kondisi tersebut kepada dokter Lapas dan Kepala Lapas Jambi segera memberikan perintah langsung tindakan dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan petugas Lapas dan dokter Lapas menggunakan Ambulance.

Sekira pukul 06:40 WIB tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Setelah Agus Rama dinyatakan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menghubungi pihak keluarga tahanan dan pihak yang menahan serta Jaksa KPK untuk menyampaikan kondisi tahanan tersebut telah meninggal dunia di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023