Jambi (ANTARA) - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi memastikan seorang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Agus Rama yang dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi, meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Pasien sudah tiba di IGD dalam kondisi meninggal atau datang dalam kondisi tidak sadar dan selain itu suara nafas tidak ada, denyut jantung tidak ada, pupil dilatasi dengan rangsang cahaya tidak ada dan EKG flat.
"Pasien dinyatakan Death On Arrival (DOA) atau dalam keadaan meninggal," jelas Anton.
Untuk diketahui, Agus Rama ini merupakan tahanan KPK yang pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Agus Rama juga merupakan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi saat itu Zumi Zola.
Agus Rama meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB, seperti yang diberitakan sebelumnya, Agus Rama ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kamar mandi klinik Lapas Kelas II A Jambi. Diduga karena terjatuh di kamar mandi lalu, segera dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan petugas Lapas dan dokter Lapas menggunakan ambulance.
Sekitar pukul 06.40 WIB Agus Rama tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi dan kemudian Agus Rama dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB di RSUD Raden Mattaher Jambi namun pihak rumah sakit memastikan bahwa Agus Rama meninggal dunia sebelum masuk ke ruangan IGD RSUD tersebut.