Sebanyak 33 narapidana/napi kasus terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikeas, Bogor, Jawa Barat, ke Lapas Pasir Putih dan Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan serta Lapas Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ia mengatakan pemindahan napi kasus terorisme tersebut merupakan program dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mardi Santoso yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan itu mengatakan pihaknya telah menerima pemindahan puluhan napi kasus terorisme yang berasal dari Lapas Cikeas itu.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Karanganyar Hisam Wibowo mengatakan dari 30 napi kasus terorisme yang masuk Nusakambangan tersebut, 12 orang di antaranya ditempatkan di Lapas Karanganyar, sedangkan 18 orang lainnya di Lapas Kelas II A Pasir Putih.
Menurut dia, 30 napi kasus terorisme yang masuk ke Nusakambangan itu masih masuk kategori merah (paham radikalnya masih tinggi, red.), sehingga ditempatkan di Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih yang menerapkan pengamanan super maksimum.
Dalam hal ini, kata dia, setiap napi kasus terorisme di Lapas Karanganyar maupun Lapas Pasir Putih menempati satu sel sendiri atau one man one cell.
"Masa hukumannya beragam, paling rendah 3 tahun dan ada yang seumur hidup. Dengan adanya penambahan itu, maka sekarang di Lapas Karanganyar terdapat 37 napi kasus terorisme," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023