Polda Jambi amankan ribuan orang selama razia pekat
Polisi saat razia pekat II Siginjai beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi, Sabtu (18/11/2023). (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran mengamankan ribuan orang dalam razia penyakit masyarakat (pekat) II Siginjai 2023 di daerah setempat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Rabu, mengatakan dari razia tersebut tercatat 915 kasus pelanggaran dan 1.301 orang yang diamankan.
"Selama razia tim satgas menyasar lokasi atau tempat-tempat yang rawan akan terjadinya kegiatan yang meresahkan masyarakat, seperti di kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel, penginapan hingga rumah kos," kata dia.
Pada razia pekat II ini, Polda Jambi mengerahkan 115 personel yang berpatroli secara rutin ke sejumlah lokasi.
Secara rinci, ratusan kasus pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama razia pekat ini antara lain 402 kasus miras dengan 483 orang, 16 kasus judi dengan 30 orang, 153 kasus parkir liar dengan 157 orang, 116 kasus pungli dengan 120 orang, 90 kasus asusila dengan 267 orang, dan 155 kasus premanisme dengan 229 orang.
Kasus tertinggi yang didapatkan pada razia pekat II ini yaitu miras,premanisme dan parkir liar. Untuk ribuan orang yang diamankan, polisi masih melakukan upaya penyidikan.
Ia menyebutkan kepolisian melakukan razia terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, miras, premanisme dan senjata tajam, geng motor, pornografi, pornoaksi dan penyalahgunaan senjata api.
Razia pekat dilaksanakan sejak 6 November hingga 25 November 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Polisi saat razia pekat II Siginjai beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi, Sabtu (18/11/2023). (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran mengamankan ribuan orang dalam razia penyakit masyarakat (pekat) II Siginjai 2023 di daerah setempat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Rabu, mengatakan dari razia tersebut tercatat 915 kasus pelanggaran dan 1.301 orang yang diamankan.
"Selama razia tim satgas menyasar lokasi atau tempat-tempat yang rawan akan terjadinya kegiatan yang meresahkan masyarakat, seperti di kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel, penginapan hingga rumah kos," kata dia.
Pada razia pekat II ini, Polda Jambi mengerahkan 115 personel yang berpatroli secara rutin ke sejumlah lokasi.
Secara rinci, ratusan kasus pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama razia pekat ini antara lain 402 kasus miras dengan 483 orang, 16 kasus judi dengan 30 orang, 153 kasus parkir liar dengan 157 orang, 116 kasus pungli dengan 120 orang, 90 kasus asusila dengan 267 orang, dan 155 kasus premanisme dengan 229 orang.
Kasus tertinggi yang didapatkan pada razia pekat II ini yaitu miras,premanisme dan parkir liar. Untuk ribuan orang yang diamankan, polisi masih melakukan upaya penyidikan.
Ia menyebutkan kepolisian melakukan razia terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, miras, premanisme dan senjata tajam, geng motor, pornografi, pornoaksi dan penyalahgunaan senjata api.
Razia pekat dilaksanakan sejak 6 November hingga 25 November 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023