Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan Khofifah Indar Parawansa harus non-aktif dari Ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama, jika secara resmi telah terdaftar dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
"Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," ujar Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain.
"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," katanya.
Secara lembaga, kata dia, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal Pilpres. Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.
"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," ujar Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain.
"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," katanya.
Secara lembaga, kata dia, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal Pilpres. Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.
"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024