BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi menjamin pengobatan dan pelayanan bagi peserta jaminan sosial tenaga kerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono dalam keterangan resminya di Jambi, Senin, mengatakan jaminan itu diberikan melalui kelanjutan kerja sama dengan RSUD Daud Arif di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pengobatan terhadap pasien jaminan kecelakaan kerja.

Seto menjelaskan risiko kecelakaan dan trauma selama bekerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tidak hanya di lokasi tempat bekerja, tetapi juga bisa terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya.

"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menjamin tenaga kerja penerima upah selamat dan sembuh dari kecelakaan kerja, serta terus meningkatkan pelayanannya," kata dia.

Setelah dilanjutkan kerja sama nantinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat jaminan penuh di RSUD Daud Arief, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

RSUD Daud Arief Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah ditunjuk menjadi rumah sakit PLKK oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, rumah sakit tersebut akan memberikan pelayanan kepada seluruh layanan medis yang terjadi pada karyawan akibat kecelakaan kerja dan memerlukan layanan gawat darurat, operasi dan sebagainya, serta dapat memperolehnya tanpa terbebani biaya rumah sakit.

“Dengan penanganan yang cepat dan tepat, para pekerja yang mengalami kecelakaan dapat terhindar dari kecacatan atau kematian dan kemungkinan sembuh pun semakin besar,” kaya Seto.

Ia mengatakan bahwa keberlanjutan kerja sama ini menjadi bukti bahwa kerja sama pelayanan dan pengobatan pasien kecelakaan kerja sudah terjalin dengan baik selama ini.



 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024