Samarinda (ANTARA Jambi) - Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak
memberikan jaminan keselamatan bagi karyawanya (mendaftarkan sebagai
peserta asuransi), akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama
delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sanksi pidana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011
tentang BPJS. Apabila pekerja disertakan dalam asuransi tenaga kerja,
maka pemberi kerja tidak akan menanggung biaya jika karyawanya mengalami
kecelakaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda
Supriyanto di Samarinda, akhir pekan ini.
Hal ini tentu saja menjadi keuntungan bagi perusahaan atau lembaga
yang memiliki pekerja, selain juga pemberi kerja aman dari jeratan hukum
jika terjadi kecelakaan pada karyawan, walaupun sampai karyawanya
meninggal dalam kecelakaan tersebut.
Ia memberikan contoh tentang kerugian kontraktor yang tidak
mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Di Jawa Timur, katanya
ada kontraktor yang mendapat proyek pembangunan rumah toko senilai Rp400
juta.
Namun semua karyawanya tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian terjadi kecelakaan dan menyebabkan orang terluka, bahkan ada
pekerja yang meninggal, sehingga kontraktor harus membayar asuransi bagi
kelurga korban senilai Rp150 juta.
"Bayangkan, nilai proyek hanya Rp400 juta, kemudian kontraktor harus
mengeluarkan Rp150 juta untuk keluarga korban. Apabila karyawan
tersebut didaftarkan di BPJS, maka kontraktor tidak perlu pusing karena
ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar klaimnya," kata Supri.
Contoh lainnya, lanjut Supri lagi di Solo, pernah terjadi seorang
karyawan pulang kerja yang menabrak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) dan terjadi kebakaran.
Dalam insiden itu, terjadi satu orang meninggal dunia dan dua orang
karyawan SPBU setempat mengalami luka bakar berat. Celakanya, kedua
orang tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemilik
SPBU harus menanggung semua biaya pengobatan sampai sembuh.
"Berdasarkan beberapa pengalaman memilukan ini dan berdasarkan pada
ancaman pidana baik denda maupun kurungan, maka saya minta semua orang,
lembaga, hingga perusahaan, harus mendaftarkan karyawanya di BPJS
Ketenagakerjaan. Ini demi kebaikan bersama," ujar Supri.
Perusahaan tidak asuransikan pekerja didenda Rp1 miliar
Minggu, 18 Desember 2016 21:38 WIB