Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap seorang penadah mobil hasil perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan dua orang mahasiswa terhadap seorang sopir taksi daring.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Senin, mengatakan dua pelaku pembunuhan sopir taksi daring berinsial AS dan AT langsung menggadaikan kendaraan korban kepada seorang penadah berinisial R.
"Setelah membunuh korban (sopir taksi daring) dan membuang mayatnya, kedua pelaku langsung menggadaikan mobil korban kepada R dengan nilai Rp28 juta," kata Kombes Andri saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengungkapkan mobil milik sopir taksi daring itu kemudian disewakan oleh R kepada kerabatnya. Mobil itu kemudian dibawa ke Sumatera Barat.
"Transaksi gadai mobil ini terjadi di kawasan Thehok, Kota Jambi. Pembayaran dengan transfer dan cash," tambahnya.
Dari penadah berinisial R itu diketahui bahwa dia sudah dua kali menerima gadai kendaraan hasil curian.
"Yang pertama pada Januari 2024 dan kedua kasus ini. Kita dalami untuk ini (gadai kendaraan curian) nanti, sekarang fokus penyelidikan kasus sopir taksi online ini," kata Andri.
Sebelumnya, AS dan AT (bukan AF seperti diberitakan sebelumnya), dua mahasiswa asal Jambi, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan sopir taksi daring dan membuang mayat korban di Jalan Ness, Batanghari, pada 9 April 2024.
Polisi mendapatkan laporan kehilangan dari keluarga korban Risdianto pada 10 April 2024. Sebelum menghilang, korban menerima pesanan penumpang melalui aplikasi taksi daring di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jambi.
Andri mengatakan bahwa AS dan AT memang berencana melakukan aksinya untuk membunuh dan mengambil mobil milik sopir taksi daring. Secara acak mereka memesan taksi daring dari salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jambi menuju kawasan Sungai Duren, Muaro Jambi.
Setelah menerima pesanan, korban langsung menjemput kedua pelaku di kawasan pusat perbelanjaan dan mengantarnya ke Sungai Duren.
Di tengah perjalanan, pelaku AT yang duduk di kursi belakang sopir langsung menjerat leher korban dengan karet ban yang telah disiapkan untuk membunuh.
Selanjutnya, AS yang duduk di sebelah sopir langsung menutup mata korban. Setelah korban pingsan dan dipindahkan ke belakang, AS mengambil alih kemudi mobil.
Pelaku AT kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang sedang pingsan hingga meninggal dunia. Kedua pelaku selanjutnya membuang mayat korban di Jalan Ness, Batanghari.
Polisi menangkap pelaku AS di Kabupaten Tebo pada Minggu (14/4) pagi, sedangkan AT ditangkap di Kota Jambi pada Minggu (14/4) malam. Saat hendak ditangkap, AT sempat melawan sehingga polisi harus menembak kakinya.
Dari keterangan dua pelaku pembunuhan ini, polisi mendapat informasi soal identitas penadah mobil berinisial R dan menangkap yang bersangkutan di Kota Jambi.
Saat ini, kata Andri, penyidik masih mendalami motif pembunuhan dan perampokan tersebut.
Pelaku AT mengaku nekat melakukan aksi kejahatan itu karena terjerat utang dan menggunakan uang hasil gadai mobil rampokan untuk membayar utang tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 dan 365 ayat 4 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Senin, mengatakan dua pelaku pembunuhan sopir taksi daring berinsial AS dan AT langsung menggadaikan kendaraan korban kepada seorang penadah berinisial R.
"Setelah membunuh korban (sopir taksi daring) dan membuang mayatnya, kedua pelaku langsung menggadaikan mobil korban kepada R dengan nilai Rp28 juta," kata Kombes Andri saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengungkapkan mobil milik sopir taksi daring itu kemudian disewakan oleh R kepada kerabatnya. Mobil itu kemudian dibawa ke Sumatera Barat.
"Transaksi gadai mobil ini terjadi di kawasan Thehok, Kota Jambi. Pembayaran dengan transfer dan cash," tambahnya.
Dari penadah berinisial R itu diketahui bahwa dia sudah dua kali menerima gadai kendaraan hasil curian.
"Yang pertama pada Januari 2024 dan kedua kasus ini. Kita dalami untuk ini (gadai kendaraan curian) nanti, sekarang fokus penyelidikan kasus sopir taksi online ini," kata Andri.
Sebelumnya, AS dan AT (bukan AF seperti diberitakan sebelumnya), dua mahasiswa asal Jambi, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan sopir taksi daring dan membuang mayat korban di Jalan Ness, Batanghari, pada 9 April 2024.
Polisi mendapatkan laporan kehilangan dari keluarga korban Risdianto pada 10 April 2024. Sebelum menghilang, korban menerima pesanan penumpang melalui aplikasi taksi daring di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jambi.
Andri mengatakan bahwa AS dan AT memang berencana melakukan aksinya untuk membunuh dan mengambil mobil milik sopir taksi daring. Secara acak mereka memesan taksi daring dari salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jambi menuju kawasan Sungai Duren, Muaro Jambi.
Setelah menerima pesanan, korban langsung menjemput kedua pelaku di kawasan pusat perbelanjaan dan mengantarnya ke Sungai Duren.
Di tengah perjalanan, pelaku AT yang duduk di kursi belakang sopir langsung menjerat leher korban dengan karet ban yang telah disiapkan untuk membunuh.
Selanjutnya, AS yang duduk di sebelah sopir langsung menutup mata korban. Setelah korban pingsan dan dipindahkan ke belakang, AS mengambil alih kemudi mobil.
Pelaku AT kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang sedang pingsan hingga meninggal dunia. Kedua pelaku selanjutnya membuang mayat korban di Jalan Ness, Batanghari.
Polisi menangkap pelaku AS di Kabupaten Tebo pada Minggu (14/4) pagi, sedangkan AT ditangkap di Kota Jambi pada Minggu (14/4) malam. Saat hendak ditangkap, AT sempat melawan sehingga polisi harus menembak kakinya.
Dari keterangan dua pelaku pembunuhan ini, polisi mendapat informasi soal identitas penadah mobil berinisial R dan menangkap yang bersangkutan di Kota Jambi.
Saat ini, kata Andri, penyidik masih mendalami motif pembunuhan dan perampokan tersebut.
Pelaku AT mengaku nekat melakukan aksi kejahatan itu karena terjerat utang dan menggunakan uang hasil gadai mobil rampokan untuk membayar utang tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 dan 365 ayat 4 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024