Jambi (ANTARA) - Sebanyak 3.569 warga binaan atau narapidana dari sepuluh lapas dan satu rutan di Provinsi Jambi menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 yang diberikan pemerintah.
“Dari 3.569 narapidana yang menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah terbanyak dari Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak 857 narapidana,” kata Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, di Jambi Sabtu.
Remisi khusus diberikan kepada warga binaan yang telah mendapatkan penilaian dan berkelakuan baik selama mereka menjalani masa tahanan di dalam lapas yang kemudian dinilai serta diputuskan oleh pemerintah melalui kementerian terkait.
Selain warga binaan dari Lapas Kelas II Jambi yang menerima remisi khusus lebaran itu ada juga dari Lapas Kelas II B Muara Bulian yang mendapatkan 254 narapidana terima remisi tersebut, kemudian disusul dari Lapas LPKA kelas II Muara Bilian sebanyak 51 Anak warga binas.
Kemudian dari Lapas Perempuan Jambi ada sebanyak 156 narapidana yang terima remisi khusus Idul Fitri tahun ini, disusul dari Lapas Kelas II B Muaro Tebo ada 338 narapidana dan Lapas Kelas II B Muaro Bungo (368), Lapas kelas IIB Bangko (271), Lapas Kelas II B Kuala Tungkal (329), Lapas Kelas IIB Sarolangun (298).
Selain itu warga binaan di Lapas narkotika Kelas IIB Muara Sabak menerima 549 orang yang menerima remisi khusus lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dan dari Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh hanya ada 98 warga binaan yang dapat remisi khusus tersebut.
“Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah tersebut dilakukan dan dilaksanakan pada lapas atau rutan masing-masing dimana ada dua jenis remisi khusus yang mereka terima yakni RK I dan RK II,” kata Hidayat.