Jambi (ANTARA) - Sebanyak 365 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Muhammad Kameily di Jambi, Sabtu, mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.
Dari total penerima remisi, sebanyak 129 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 192 orang menerima remisi satu bulan, 37 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan tujuh orang mendapatkan remisi dua bulan.
Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 186 orang, pidana umum 178 orang, dan satu orang dari kasus korupsi. Adapun jumlah penerima remisi terdiri dari 354 laki-laki dan 11 perempuan.
Muhammad Kameily menegaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa tahanan, tetapi juga bentuk motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
"Diharapkan dengan pemberian remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan saat bebas nanti bisa kembali ke masyarakat dengan bekal positif," katanya.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.