Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam menyatakan transaksi untuk tujuan lindung nilai atau hedging dapat dimanfaatkan oleh produsen penghasil komoditi.
 
“Transaksi untuk tujuan lindung nilai atau hedging dapat dimanfaatkan oleh produsen penghasil komoditi, dimana ketika penghasil komoditi memiliki kekhawatiran atas penurunan harga jual komoditinya di masa depan, maka produsen dapat melakukan posisi jual (sell) di bursa sekarang dan melakukan posisi beli (buy) pada saat nanti ketika harga komoditasnya sudah turun, atau pada saat produsen melepas komoditinya ke pasar fisik (spot) saat harga yang murah,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu.
 
Kerugian akibat penurunan harga komoditi di masa depan dapat dikompensasi dengan keuntungan dari transaksi untuk tujuan lindung nilai di bursa.
 
Sebaliknya, untuk konsumen pengguna komoditi bahan baku, di saat khawatir harga bahan baku akan naik di masa depan, maka pelaku bisa melakukan posisi beli (buy) sekarang dan melakukan posisi jual (sell) saat harga komoditi naik, atau ketika melakukan pembelian harga bahan baku yang lebih mahal di pasar fisik (spot).
 
Kerugian akibat pembelian harga bahan baku yang lebih mahal dapat dikompensasi dengan keuntungan dari transaksi yang dilakukan di bursa.
 
Mengacu definisi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), lindung nilai atau hedging adalah cara yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi nilai dari fluktuasi pasar, di mana inflasi, harga barang, kurs mata uang, dan suku bunga dapat berpengaruh pada stabilitas pasar di masa akan datang.
 
Pada industri perdagangan berjangka komoditi, hedging atau lindung nilai juga digunakan dalam mekanisme transaksi ,yakni dengan membeli atau menjual komoditi berdasarkan kontrak berjangka selama periode waktu tertentu untuk mengatasi risiko yang terjadi atas perubahan harga pada pasar fisik (spot).
 
Selain menjaga stabilitas pasar, para pelaku usaha menganggap transaksi lindung nilai mampu memberikan manfaat ekonomi berupa pengalihan risiko dan pembentukan harga (price discovery), sehingga dapat menjadi harga acuan yang terpercaya (price reference).
 
“Terkait lindung nilai ini, saat ini di ICDX telah memfasilitasi dalam bentuk transaksi multilateral dari beberapa komoditi seperti agricultural, crude oil, currency, dan emas,” ujar dia.
 
Sebagai catatan, volume transaksi multilateral di ICDX pada kuartal I tahun 2024 atas beberapa komoditi seperti agricultural, crude oil, currency, dan emas, tercatat sebanyak 432.568 Lot. Adapun sepanjang tahun 2023, transaksi multilateral mencapai 1.596.081 lot.
 
“Perlu diingat, transaksi hedging atau lindung nilai tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan di dua sisi pasar, melainkan untuk memitigasi resiko yang terjadi di satu pasar dengan aktivitas transaksi di pasar lainnya. Dengan menerapkan strategi hedging yang tepat, memahami konsep dan manfaat hedging, mereka dapat meningkatkan daya saing sebagai efek dari melakukan hedging sehingga pelaku dapat menghitung harga pokok penjualan (HPP) sekalipun harga bahan baku mengalami fluktuasi. Hedging merupakan bagian penting dari manajemen risiko yang efektif,” Kata Nursalam.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024