Jakarta (ANTARA) - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas dari pemerintah sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa .
Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
Pihaknya akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat peluncuran Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti.