Jambi (ANTARA) - Transaksi Komoditi Syariah di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) makin diminati masyarakat.
Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Senin, mengatakan hal ini terlihat dari peserta serta nilai transaksi yang terus bertambah.
Sejak pertama kali transaksi di 2021 hingga saat ini jumlah peserta dan transaksi terus mengalami peningkatan. Data hingga saat ini, jumlah peserta transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai delapan peserta Lembaga Keuangan Syariah.
Data dari ICDX menyebutkan beberapa lembaga keuangan yang telah menjadi peserta transaksi komoditi syariah meliputi Bank Syariah Indonesia, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Mega Syariah, Unit Usaha Syariah PT Bank Cimb Niaga, Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia, serta CIMB Niaga Auto Finance, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
Peningkatan jumlah peserta transaksi komoditi syariah ini juga berbanding lurus dengan nilai transaksi yang terjadi. Di 2024 sampai dengan Februari, total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp224 miliar, yang dimanfaatkan untuk subrogasi. Sebagai catatan, di 2023 total transaksi komoditi syariah pada ICDX mencapai Rp1,2 triliun, dan di
2022 tercatat transaksi sebesar Rp785 miliar.
"Kami optimis ke depan transaksi komoditi syariah akan terus berkembang dan mengalami pertumbuhan signifikan, Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia tentunya akan menjadi salah satu faktor pendorong utama terkait peningkatan transaksi komoditi syariah," kata dia.
Selain itu, dari sisi internal, ICDX akan terus memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan transaksi komoditi syariah ini melalui bursa. Untuk 2024 ini, kami targetkan transaksi komoditi syariah mencapai Rp2,5 Triliun, atau tumbuh 100 persen dibandingkan 2023
Sebagai informasi, transaksi komoditi syariah di ICDX masih baru dimanfaatkan dua jenis transaksi oleh bank syariah, yaitu Transaksi SiKA atau Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA), serta Subrogasi.
Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.
SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran.
Sedangkan Subrogasi merupakan terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan dilakukannya pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah.