Perum Perumnas mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) non tunai tahun anggaran 2024 berupa barang milik negara (BMN) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp1,1 triliun.

BMN ini terdiri atas 10 objek, yaitu tujuh bidang tanah dan tiga rusunawa yang dibangun di atas tanah Perumnas seluas 9,56 hektare.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa, Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro menjelaskan bahwa PMN non tunai ini akan digunakan untuk pemenuhan backlog atau kekurangan perumahan dengan membangun 13.207 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rinciannya, tiga bangunan rusunawa akan diubah menjadi 576 unit rusunami, sedangkan tujuh bidang tanah akan dibangun menjadi 12.631 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa), rumah susun sederhana milik (rusunami), dan apartemen sederhana milik (anami).

Ketujuh bidang tanah ini tersebar di beberapa lokasi, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Surabaya. Sementara tiga lokasi rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR ada di Kota Medan, Kota Batam dan Kabupaten Bogor.

Selain mengatasi backlog perumahan, Budi mengatakan latar belakang pengajuan PMN ini juga bertujuan memperbaiki struktur permodalan perusahaan agar dapat lebih mudah mengakses pendanaan dari perbankan dan pasar modal.

Menurut Budi, pemberian PMN berdampak signifikan terhadap keberlangsungan perusahaan karena dapat menghasilkan total pendapatan Rp6,6 triliun.

Selain itu, penambahan PNM juga disebut akan meningkatkan laba bersih dari Rp15 miliar pada 2024 menjadi Rp118 miliar pada 2028.

Lebih lanjut, ia juga menyebut PNM yang diberikan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui penyerapan 37 ribu tenaga kerja dari berbagai sektor.

Di sektor konstruksi, lahan PMN akan menyerap sekitar 30 ribu pekerja, kemudian 500 pekerja di sektor pariwisata, 3.000 pekerja di sektor ekonomi transportasi, dan 3.000 pekerja di sektor ekonomi formal dan informal.
 

Pewarta: Shofi Ayudiana

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024