Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) Jambi memastikan kegiatan belajar mengajar di SDN 212 Kota Jambi kembali aktif dilaksanakan mulai Senin (15/7) setelah ahli waris tanah membuka pagar seng yang menutup akses masuk ke sekolah.
"Berkat kerja keras Pj Wali Kota, Sekda dan jajaran yang tentunya juga difasilitasi oleh Forkopimda akhirnya persoalan panjang SDN 212 ini berakhir dan melegakan warga kami yang notabene adalah orangtua murid sekolah ini," kata Camat Kotabaru Jauharul Ihsan dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Minggu.
Pembukaan pagar penutup gerbang masuk itu dilakukan menyusul kesepakatan yang telah dilakukan oleh pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota Jambi yang dimediasi oleh Pengadilan Negeri Jambi, pada Jumat (12/7).
Pemkot Jambi mengucapkan terima kasih kepada keluarga ahli waris tanah SDN 212 yang secara sukarela membuka pagar tersebut.
Dengan dibukanya segel SDN 212 oleh ahli waris, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut bisa dilaksanakan mulai Senin (15/7) bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Perwakilan ahli waris lahan Budi mengatakan pagar penutup dibuka karena sudah adanya kesepakatan dimana Pemkot Jambi telah memenuhi amar putusan Mahkamah Agung.
"Saat ini prosesnya telah berjalan. Kami berharap prosesnya berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," katanya.
Pada kesempatan itu dia juga meminta maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar sempat terhambat akibat proses sengketa ini.
Selanjutnya Pemkot Jambi membayar ganti rugi sebesar Rp1,78 miliar atas tanah seluas 35 tumbuk milik Hermanto.
Setelah melalui proses panjang, perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan berdamainya kedua belah pihak.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jambi Fahmi mengatakan pembayaran tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung.
Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi.
Sementara itu, pagi ini para wali murid mendatangi sekolah tersebut untuk gotong royong membersihkan sekolah. Dibukanya kembali akses ke SD tersebut menjadi kabar gembira bagi orangtua siswa.
Wali murid Susilawati mengatakan dirinya rela ikut bergotong royong membersihkan sekolah sebagian ungkapan kegembiraan murid-murid sudah kembali dapat bersekolah mulai besok.
Wali murid lainnya Eka juga mengungkapkan hal yang sama. Dia bersyukur siswa di sekolah ini tidak perlu menumpang ke sekolah lainnya seperti semester sebelumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Berkat kerja keras Pj Wali Kota, Sekda dan jajaran yang tentunya juga difasilitasi oleh Forkopimda akhirnya persoalan panjang SDN 212 ini berakhir dan melegakan warga kami yang notabene adalah orangtua murid sekolah ini," kata Camat Kotabaru Jauharul Ihsan dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Minggu.
Pembukaan pagar penutup gerbang masuk itu dilakukan menyusul kesepakatan yang telah dilakukan oleh pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota Jambi yang dimediasi oleh Pengadilan Negeri Jambi, pada Jumat (12/7).
Pemkot Jambi mengucapkan terima kasih kepada keluarga ahli waris tanah SDN 212 yang secara sukarela membuka pagar tersebut.
Dengan dibukanya segel SDN 212 oleh ahli waris, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut bisa dilaksanakan mulai Senin (15/7) bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Perwakilan ahli waris lahan Budi mengatakan pagar penutup dibuka karena sudah adanya kesepakatan dimana Pemkot Jambi telah memenuhi amar putusan Mahkamah Agung.
"Saat ini prosesnya telah berjalan. Kami berharap prosesnya berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," katanya.
Pada kesempatan itu dia juga meminta maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar sempat terhambat akibat proses sengketa ini.
Selanjutnya Pemkot Jambi membayar ganti rugi sebesar Rp1,78 miliar atas tanah seluas 35 tumbuk milik Hermanto.
Setelah melalui proses panjang, perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan berdamainya kedua belah pihak.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jambi Fahmi mengatakan pembayaran tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung.
Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi.
Sementara itu, pagi ini para wali murid mendatangi sekolah tersebut untuk gotong royong membersihkan sekolah. Dibukanya kembali akses ke SD tersebut menjadi kabar gembira bagi orangtua siswa.
Wali murid Susilawati mengatakan dirinya rela ikut bergotong royong membersihkan sekolah sebagian ungkapan kegembiraan murid-murid sudah kembali dapat bersekolah mulai besok.
Wali murid lainnya Eka juga mengungkapkan hal yang sama. Dia bersyukur siswa di sekolah ini tidak perlu menumpang ke sekolah lainnya seperti semester sebelumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024