Jambi (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan permohonan Pemkot Jambi soal bayar ganti rugi sengketa tanah SD Negeri 212 setelah terbit sertifikat.
Setelah melaksanakan sidang sebanyak empat kali, akhirnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menetapkan Permohonan Konsinyasi Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb yang diajukan Pemerintah Kota Jambi sebagai pemohon terhadap Hermanto selaku termohon.
Persidangan konsinyasi yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suwarjo S.H itu, dihadiri Pemohon (Pemerintah Kota Jambi) yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra dan Advokat Helmi, sementara termohon Hermanto maupun kuasa hukumnya tidak satupun hadir dalam sidang tersebut, meskipun telah ditunggu majelis hakim hingga melewati dari jadwal sidang yang telah disepakati.
Hakim Suwarjo dalam penetapannya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp1,78 miliar kepada termohon setelah selesai proses penerbitan sertifikat hak pakai Pemerintah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 meter persegi oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Usai pembacaan penetapan hakim itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Gempa Alwaljon mewakili Pemerintah Kota Jambi sebagai pemohon merasa puas dan menyampaikan apresiasinya atas penetapan itu. Menurutnya penetapan Hakim itu telah memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
"Kami merasa puas dengan penetapan ini. Hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan kedua belah pihak di muka persidangan, dan penetapan ini juga telah memberikan kepastian hukum berkenaan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut," katanya.
Gempa juga berharap termohon menghormati penetapan Hakim Sidang Konsinyasi yang menetapkan pembayaran ganti rugi setelah proses penerbitan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Jambi.
"Dengan adanya penetapan ini maka kami selaku Pemohon dari Pemkot Jambi meminta agar Termohon dapat bersabar menunggu proses penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Jambi, dengan tetap menjaga proses kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik seperti biasa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, proses sengketa SD Negeri 212 Kota Jambi telah disepakati oleh kedua belah pihak melalui proses Sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi, yang persidangannya telah dimulai sejak 22 Agustus 2024 lalu.
Sidang Konsinyasi adalah proses persidangan yang mengatur penitipan sejumlah uang ganti rugi dalam perkara perdata yang dititipkan Instansi yang memerlukan tanah kepada Pengadilan untuk penyalurannya.
Berikut isi lengkap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Sidang Konsinyasi Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 di Pengadilan Negeri Jambi
Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian, menyatakan sah dan berharga penitipan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp1,78 miliar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/Pdt/2022/PT JMB tanggal 4 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt/2021/PN Jmb tanggal 23 Maret 2022
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk melakukan penyimpanan uang pembayaran tanah objek sengketa Rp1,78 miliar. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa kepada termohon segera setelah selesai proses penertiban Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 meter persegi dan untuk membayar biaya-biaya dalam permohonan ini sejumlah Rp2 jutaan.
PN kabulkan permohonan Kota Jambi bayar ganti rugi SDN 212 setelah terbit sertifikat
Rabu, 4 September 2024 19:43 WIB